Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pertanyaan mengenai pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Kota Agung Timur di Kabupaten Tanggamus akhirnya terjawab.
Kini, pengelolaan dan pemeliharaan dua aset penting tersebut resmi diserahkan kepada pihak kecamatan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pengelolaan ini dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MoU ini menjadi wujud kerja sama antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Kecamatan Pugung dan Kecamatan Kota Agung Timur.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Riza Husna, secara simbolis menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada Camat Pugung, Ahmad Yani Halim, dan Plt. Camat Kota Agung Timur, Rusdi.

Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya M. Turut hadir mendampingi adalah Kepala Bidang Ekonomi Bapperida, Suparmono; Sekretaris Camat Kota Agung Timur, Efendi; Pejabat Bagian Kerjasama, Winarto; serta jajaran Dinas Pariwisata dan Bagian Kerjasama.
Asisten II Hendra Wijaya M. menyampaikan harapannya agar dengan adanya MoU ini, pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda dapat lebih terpelihara dengan baik.
“Kami berharap dengan Penandatangan MOU ini Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda oleh pihak kecamatan lebih terpelihara dan kegiatan Kecamatan dapat dilaksanakan bersama Pekon Pekon pada kecamatan masing masing dalam rangka menghidupkan UMKM dan Pariwisata setempat,” ujar Hendra WM.
Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengembangan pariwisata lokal dan pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Tanggamus, khususnya di sekitar Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, dengan melibatkan peran aktif dari pemerintah kecamatan dan pekon. (Herdi)







