Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Pringsewu

Tak Kapok Dua Kali Masuk Penjara, Pria 33 Tahun asal Pringsewu Kembali Edarkan 15 Paket Sabu

badge-check


					Kolase foto barang bukti Narkoba yang berhasil disita  polisi dan saat tersangka ditangkap di jalan raya kuncup, Pringsewu Barat, Kamis 10 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Kolase foto barang bukti Narkoba yang berhasil disita polisi dan saat tersangka ditangkap di jalan raya kuncup, Pringsewu Barat, Kamis 10 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com – Pringsewu, Lampung – Sudah dua kali keluar masuk bui tak membuat RG (33), warga Pekon Margakaya, Pringsewu, insaf.

Pria yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba ini kembali dibekuk polisi saat membawa puluhan paket sabu siap edar.

Aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu menciduk RG di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Kecurigaan polisi berbuah hasil setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Tersangka kami hentikan karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan 15 paket sabu dengan berat total 52,99 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, Jumat 11 Juli 2025.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp3.690.000 diduga hasil transaksi, satu unit sepeda motor, handphone, dan buku tabungan yang berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba.

RG tercatat pernah ditangkap dan dipenjara pada 2016, lalu kembali ditangkap pada 2022. Kini, tahun 2025, ia kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

“Kami menduga pelaku memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini tim masih terus mengembangkan kasusnya dan menelusuri kemungkinan tersangka lainnya,” tambah AKP Candra.

Dalam pemeriksaan, RG mengaku kembali menjual sabu karena alasan ekonomi. Tak memiliki pekerjaan tetap, ia memilih jalur cepat namun terlarang demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal