Prioritastv.com – Pringsewu, Lampung – Sudah dua kali keluar masuk bui tak membuat RG (33), warga Pekon Margakaya, Pringsewu, insaf.
Pria yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba ini kembali dibekuk polisi saat membawa puluhan paket sabu siap edar.
Aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu menciduk RG di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Kecurigaan polisi berbuah hasil setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Tersangka kami hentikan karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan 15 paket sabu dengan berat total 52,99 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, Jumat 11 Juli 2025.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp3.690.000 diduga hasil transaksi, satu unit sepeda motor, handphone, dan buku tabungan yang berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba.
RG tercatat pernah ditangkap dan dipenjara pada 2016, lalu kembali ditangkap pada 2022. Kini, tahun 2025, ia kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya.
“Kami menduga pelaku memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini tim masih terus mengembangkan kasusnya dan menelusuri kemungkinan tersangka lainnya,” tambah AKP Candra.
Dalam pemeriksaan, RG mengaku kembali menjual sabu karena alasan ekonomi. Tak memiliki pekerjaan tetap, ia memilih jalur cepat namun terlarang demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (Samuel)