Tak Kapok Dua Kali Masuk Penjara, Pria 33 Tahun asal Pringsewu Kembali Edarkan 15 Paket Sabu

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:28

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto barang bukti Narkoba yang berhasil disita  polisi dan saat tersangka ditangkap di jalan raya kuncup, Pringsewu Barat, Kamis 10 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto barang bukti Narkoba yang berhasil disita polisi dan saat tersangka ditangkap di jalan raya kuncup, Pringsewu Barat, Kamis 10 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com – Pringsewu, Lampung – Sudah dua kali keluar masuk bui tak membuat RG (33), warga Pekon Margakaya, Pringsewu, insaf.

Pria yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba ini kembali dibekuk polisi saat membawa puluhan paket sabu siap edar.

Aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu menciduk RG di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Kecurigaan polisi berbuah hasil setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka kami hentikan karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan 15 paket sabu dengan berat total 52,99 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, Jumat 11 Juli 2025.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp3.690.000 diduga hasil transaksi, satu unit sepeda motor, handphone, dan buku tabungan yang berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba.

RG tercatat pernah ditangkap dan dipenjara pada 2016, lalu kembali ditangkap pada 2022. Kini, tahun 2025, ia kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

“Kami menduga pelaku memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini tim masih terus mengembangkan kasusnya dan menelusuri kemungkinan tersangka lainnya,” tambah AKP Candra.

Dalam pemeriksaan, RG mengaku kembali menjual sabu karena alasan ekonomi. Tak memiliki pekerjaan tetap, ia memilih jalur cepat namun terlarang demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru