Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, hingga kini belum memberikan jawaban terkait dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek rigid beton di Jalan Raya Margomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Media ini telah berulang kali mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Status pesan terbaca, namun tidak ada balasan dari Taufiqullah. Diamnya Kepala Dinas justru memicu keresahan warga, yang menilai pejabat publik tersebut seolah menutup mata terhadap persoalan di lapangan.
Warga sekitar lokasi proyek secara tegas meminta agar Kepala Dinas PUPR bertanggung jawab atas dampak yang mereka rasakan. Menurut mereka, tanggung jawab yang dimaksud mencakup tiga aspek penting: lingkungan, kesehatan, dan kualitas pekerjaan.
Dari sisi lingkungan, batching plant yang berdiri hanya beberapa meter dari sungai dan rumah warga telah menimbulkan kekhawatiran pencemaran. Debu semen terbawa angin hingga masuk ke rumah, sementara limbah pencucian alat berat dikhawatirkan merembes ke aliran sungai. Kondisi ini dianggap jelas melanggar aturan jarak aman sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan.
Dampak kesehatan dan sosial juga tak kalah serius. Anak-anak mulai mengalami batuk akibat debu yang beterbangan, sementara aktivitas truk pengangkut material yang lalu-lalang hingga malam hari mengganggu waktu istirahat warga. Selain itu, mutu beton yang diduga tidak sesuai standar serta pemasangan besi dowel yang tidak lengkap menimbulkan kekhawatiran jalan yang baru dibangun akan cepat rusak. Warga menuntut Dinas PUPR hadir dengan solusi nyata, bukan sekadar diam.
Kontraktor CV Nacita Karya hingga kini juga belum memberikan klarifikasi. Begitu pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Kepala Dinas PUPR, tetap memilih bungkam meski pesan konfirmasi sudah terbaca. ( Davit )