Prioritastv.com, Lampung – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD setempat menuai kecaman keras dari Dewan Pengurus Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP).
Sekretaris Umum DPP KWIP, Fran Klin, menilai tindakan tersebut mencederai hati para jurnalis secara umum.
Ia menegaskan, jika dugaan intimidasi itu benar adanya, maka oknum anggota dewan tersebut bisa terjerat hukum.
“Jika dugaan intimidasi ini terbukti, tentunya oknum anggota DPRD dapat tersandung hukum. Dia seharusnya tahu bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi hak-haknya oleh undang-undang. Bila ada keberatan dengan pemberitaan, mestinya ditempuh dengan cara-cara yang baik,” kata Fran, Sabtu 28 September 2025.
Fran juga menyayangkan peristiwa tersebut, mengingat seorang wakil rakyat semestinya menjadi pengayom masyarakat dan mampu mencari solusi atas isu-isu yang berkembang, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi menekan kebebasan pers.
“Anggota dewan itu adalah orang-orang intelektual, semestinya bisa menengahi persoalan. Terlebih jika persoalan ini hanya soal keberatan terhadap pemberitaan seorang wartawan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa profesi jurnalis telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan.
“Kejadian ini harus jadi pengingat bahwa wartawan adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Wartawan bisa disebut sebagai masyarakat istimewa karena menjalankan fungsi mulia dalam menyampaikan informasi. Jadi jangan mudah melakukan pelanggaran terhadap mereka,” tegas Fran.
Diketahui sebelumnya, dugaan intimidasi ini muncul setelah pemberitaan mengenai sebuah kegiatan di Lampung Utara.
Oknum anggota DPRD tersebut disebut-sebut keberatan atas pemberitaan yang menyinggung dirinya. (Erwin)