Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Pringsewu

Pengadilan Kota Agung Tolak Gugatan, Lapangan Sepak Bola Pekon Yogjakarta Pringsewu Resmi Milik Desa

badge-check


					Panitera PN Kota Agung saat memastikan lapangan sepak bola Pekon Yogjakarta tetap diperuntukkan bagi fasilitas umum masyarakat (Foto: istimewa) Perbesar

Panitera PN Kota Agung saat memastikan lapangan sepak bola Pekon Yogjakarta tetap diperuntukkan bagi fasilitas umum masyarakat (Foto: istimewa)

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polemik sengketa tanah lapangan sepak bola di Pekon Yogjakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada 24 September 2025 resmi menolak gugatan yang diajukan salah satu ahli waris pemberi hibah berinisial B.

Objek sengketa berupa tanah seluas lebih dari 9.000 meter persegi yang sejak 1939 telah dihibahkan oleh delapan warga kepada desa. Hibah tersebut kemudian disertifikatkan pada tahun 2017 atas nama Desa Pekon Yogjakarta untuk kepentingan lapangan sepak bola dan fasilitas umum masyarakat.

Namun, salah satu ahli waris menggugat ke pengadilan, menuntut hak atas lahan tersebut.

Amar Putusan

Kuasa hukum Tergugat I dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara perdata nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kot menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

Dalam eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat I.

Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dengan putusan ini, maka status tanah lapangan sepak bola Pekon Yogjakarta sah dan tetap menjadi milik desa sebagaimana diperuntukkan sejak awal.

Kepentingan Publik Dilindungi

Midian Rumahorbo menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa tanah hibah yang sudah sah secara hukum tidak bisa begitu saja digugat kembali oleh ahli waris.

“Putusan ini menegaskan keberpihakan hukum terhadap kepentingan umum masyarakat. Lapangan sepak bola dan fasilitas publik lainnya harus tetap terjaga sebagai aset desa,” ujar Midian Rumahorbo saat dikonfirmasi Senin (29/09/2025).

Masyarakat Pekon Yogjakarta pun menyambut lega keputusan ini karena lapangan tersebut selama ini menjadi pusat kegiatan olahraga, sosial, dan budaya. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal