Pengadilan Kota Agung Tolak Gugatan, Lapangan Sepak Bola Pekon Yogjakarta Pringsewu Resmi Milik Desa

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 20:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera PN Kota Agung saat memastikan lapangan sepak bola Pekon Yogjakarta tetap diperuntukkan bagi fasilitas umum masyarakat (Foto: istimewa)

Panitera PN Kota Agung saat memastikan lapangan sepak bola Pekon Yogjakarta tetap diperuntukkan bagi fasilitas umum masyarakat (Foto: istimewa)

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polemik sengketa tanah lapangan sepak bola di Pekon Yogjakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada 24 September 2025 resmi menolak gugatan yang diajukan salah satu ahli waris pemberi hibah berinisial B.

Objek sengketa berupa tanah seluas lebih dari 9.000 meter persegi yang sejak 1939 telah dihibahkan oleh delapan warga kepada desa. Hibah tersebut kemudian disertifikatkan pada tahun 2017 atas nama Desa Pekon Yogjakarta untuk kepentingan lapangan sepak bola dan fasilitas umum masyarakat.

Namun, salah satu ahli waris menggugat ke pengadilan, menuntut hak atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amar Putusan

Kuasa hukum Tergugat I dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara perdata nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kot menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

Dalam eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat I.

Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dengan putusan ini, maka status tanah lapangan sepak bola Pekon Yogjakarta sah dan tetap menjadi milik desa sebagaimana diperuntukkan sejak awal.

Kepentingan Publik Dilindungi

Midian Rumahorbo menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa tanah hibah yang sudah sah secara hukum tidak bisa begitu saja digugat kembali oleh ahli waris.

“Putusan ini menegaskan keberpihakan hukum terhadap kepentingan umum masyarakat. Lapangan sepak bola dan fasilitas publik lainnya harus tetap terjaga sebagai aset desa,” ujar Midian Rumahorbo saat dikonfirmasi Senin (29/09/2025).

Masyarakat Pekon Yogjakarta pun menyambut lega keputusan ini karena lapangan tersebut selama ini menjadi pusat kegiatan olahraga, sosial, dan budaya. (Davit)

Berita Terkait

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Berita Terbaru