Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kisah DA (40) alias Mohay menjadi bukti bahwa jeruji besi tak selalu membuat orang kapok. Baru dua tahun menghirup udara bebas usai menjalani hukuman empat tahun penjara, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, ini kembali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap edar dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkap AKP Chandra, Senin (29/9/2025).
Menurut pengakuan DA, ia kembali nekat berbisnis barang haram lantaran alasan ekonomi. Ia mengaku tak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara.
“Alasannya klasik, butuh uang karena tidak ada pekerjaan tetap. Padahal, seharusnya pengalaman di penjara menjadi pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah AKP Chandra.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Diduga DA bukanlah pelaku tunggal, melainkan terhubung dengan jaringan pengedar lain di wilayah Pringsewu.
“Kasus ini masih kita dalami. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)