Tak Jera Masuk Penjara, Mohay Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Jualan Sabu

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 18:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DA alias Mohay saat digiring ke sel tahanan Polres Pringsewu, Senin 29 September 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka DA alias Mohay saat digiring ke sel tahanan Polres Pringsewu, Senin 29 September 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kisah DA (40) alias Mohay menjadi bukti bahwa jeruji besi tak selalu membuat orang kapok. Baru dua tahun menghirup udara bebas usai menjalani hukuman empat tahun penjara, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, ini kembali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap edar dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkap AKP Chandra, Senin (29/9/2025).

Menurut pengakuan DA, ia kembali nekat berbisnis barang haram lantaran alasan ekonomi. Ia mengaku tak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara.

“Alasannya klasik, butuh uang karena tidak ada pekerjaan tetap. Padahal, seharusnya pengalaman di penjara menjadi pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah AKP Chandra.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Diduga DA bukanlah pelaku tunggal, melainkan terhubung dengan jaringan pengedar lain di wilayah Pringsewu.

“Kasus ini masih kita dalami. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru