Menu

Mode Gelap
Prioritaskan Infrastruktur Desa, Kepala Pekon Tekad Tanggamus Tuti Aripin Bangun Rabat Beton di Dusun Talang Tebat Pendaftar SKCK Membludak di Polres Tanggamus, Ini Cara Cepat Daftar Pakai Aplikasi Sambil Rebahan Akses Jalan Kota Agung Timur–Cukuh Balak Tanggamus Kembali Normal, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada Viral, Usai Sholat di Masjid Nurul Falah Trimurjo, Pengemudi Pajero Putih Ditabrak Mobil Box Modus COD Motor di Tanggamus Terbongkar, 3 Warga Pugung Ditangkap Usai Bawa Kabur Honda PCX Kabar Bahagia, 4.216 PPPK Paruh Waktu Diumumkan Pemkab Tanggamus, Berikut Jadwal dan Syarat DRH

Lampung

Ratusan Napi Lapas Kota Agung Dapat Potongan Tahanan Khusus Dua Kategori, 222 Orang Dapat 1 Bulan

badge-check


					Simbolis Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kota Agung, Tanggamus, Rabu 10 April 2024. Foto : Dok. Humas Lastagung. Perbesar

Simbolis Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kota Agung, Tanggamus, Rabu 10 April 2024. Foto : Dok. Humas Lastagung.

Prioritastv.com, Tanggamis, Lampung – Lapas Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus memberikan Remisi Khusus (RK) atau potongan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada 329 narapidana atau warga binaan di Lapas setempat.

Potongan masa pidana itu berdasarkan SK Menkumham Nomor: PAS-570, 577, 600.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 10 April 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi Warga Binaan dan Anak Binaan.

Surat Keputusan Remisi Khusus diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Andi Gunawan usai kegiatan Sholat Idul Fitri di kompleks Lapas Kota Agung, Rabu 10 April 2024.

Andi Gunawan mengungkapkan penerima RK hari raya dibagi menjadi dua kategori, yakni RK I dan RK II.

“Untuk narapidana yang dapat RK tetapi masih menjalani sisa pidana masuk dalam kategori RK I sebanyak 329 orang dengan masa potongan berbeda-beda,” kata Andi Gunawan.

Ia menjelaskan, rinciannya 29 orang mendapat remisi 15 hari, 222 orang mendapat remisi 1 bulan, 65 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan RK II hanya diberikan kepada 2 orang.

Kemudian berdasarkan jenis tindak pidananya dari 329 orang tersebut dibagi menjadi dua, yakni tindak pidana khusus sebanyak 82 orang dan tindak pidana umum sebanyak 247 orang.

“Warga binaan yang mendapat RK II tersebut tidak langsung bebas karena masih harus menyelesaikan masa subsidernya di Lapas Kotaagung,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kota Agung Andi Gunawan,mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada warga binaan.

“Di hari Idul Fitri ini mengembalikan kondisi fitrah kita kembali suci, saling memaafkan kesalahan masing-masing dan silaturahmi antar sesama terjaga kembali,”kata Andi Gunawan. (Herdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prioritaskan Infrastruktur Desa, Kepala Pekon Tekad Tanggamus Tuti Aripin Bangun Rabat Beton di Dusun Talang Tebat

16 September 2025 - 12:23

Pendaftar SKCK Membludak di Polres Tanggamus, Ini Cara Cepat Daftar Pakai Aplikasi Sambil Rebahan

15 September 2025 - 23:19

Akses Jalan Kota Agung Timur–Cukuh Balak Tanggamus Kembali Normal, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada

15 September 2025 - 22:32

Viral, Usai Sholat di Masjid Nurul Falah Trimurjo, Pengemudi Pajero Putih Ditabrak Mobil Box

15 September 2025 - 21:27

Modus COD Motor di Tanggamus Terbongkar, 3 Warga Pugung Ditangkap Usai Bawa Kabur Honda PCX

15 September 2025 - 19:20

Trending di Kriminal