Kabar Bahagia, 4.216 PPPK Paruh Waktu Diumumkan Pemkab Tanggamus, Berikut Jadwal dan Syarat DRH

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 18:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Pemkab Tanggamus Tahun Anggaran 2024 | Dok. Pemkab Tanggamus.

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Pemkab Tanggamus Tahun Anggaran 2024 | Dok. Pemkab Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024.

Pengumuman ini didasarkan pada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai daftar peserta alokasi dan tata cara penetapan Nomor Induk PPPK.

Dalam pengumuman Nomor 800/2500/45/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, pada Senin (15/9/2025), ditetapkan total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.216 formasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun rinciannya yaitu yakni Tenaga Guru: 657 formasi, Tenaga Kesehatan: 466 formasi dan Tenaga Teknis: 3.093 formasi.

Formasi tenaga teknis meliputi jabatan pelaksana seperti Pengelola Umum Operasional (SD/SLTP sederajat), Operator Layanan Operasional (SLTA sederajat), Pengelola Layanan Operasional (D3 sederajat), dan Penata Layanan Operasional (S-1/D-IV sederajat).

Kriteria peserta PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024, namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

Mereka termasuk peserta seleksi CPNS maupun PPPK yang tidak lulus, serta peserta dengan status R2, R3, R3b, R3T, dan R4.

Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Pengisian DRH dibuka mulai 15 September hingga 22 September 2025.

Lampiran pengumuman dan syarat seluruhnya dapat diunduh dengan mengklik tautan laman resmi Pemkab Tanggamus ini.

Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi:
1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah
2. Ijazah asli
3. Transkrip nilai asli
4. Surat pernyataan lima poin bermaterai
5. SKCK yang masih berlaku
6. Surat keterangan sehat dari dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah, minimal diterbitkan pada September 2025.

“Seluruh dokumen wajib digabung menjadi satu file PDF. Kesalahan dalam unggah dokumen dapat menyebabkan peserta dinyatakan tidak lulus pemberkasan,” jelas pengumuman tersebut.

Pemkab Tanggamus menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.

Peserta yang tidak mengisi DRH sesuai jadwal akan dianggap gugur. Selain itu, apabila ditemukan keterangan palsu, status PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan sewaktu-waktu.

“Keputusan Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian tegas pengumuman tersebut. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru