Modus COD Motor di Tanggamus Terbongkar, 3 Warga Pugung Ditangkap Usai Bawa Kabur Honda PCX

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 19:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka usai ditangkap Polsek Pugung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Senin 15 September 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Ketiga tersangka usai ditangkap Polsek Pugung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Senin 15 September 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi penipuan bermodus transaksi cash on delivery (COD) sepeda motor berhasil dibongkar polisi. Tiga warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi setelah memperdaya korban dan membawa kabur motor Honda PCX.

Ketiganya yakni HF (34), AN (29), dan AP (35), warga Pekon Banjar Agung Udik, Pugung. Sementara seorang pelaku lain berinisial N masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, menjelaskan kasus ini terungkap usai laporan korban bernama Chamberlin (30), warga Bandar Lampung. Korban ditipu saat hendak melakukan transaksi take over motor Honda PCX hitam tahun 2023 melalui perantara media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban awalnya berkomunikasi dengan akun Facebook penjual motor, lalu diarahkan ke WhatsApp dan diminta bertemu di Pekon Banjar Agung Udik. Di lokasi, korban bertemu para pelaku yang berpura-pura tertarik dengan motor tersebut,” ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin 15 September 2025.

Lanjutnya, saat motor dinyalakan untuk dicoba, pelaku langsung membawa kabur kendaraan dan tidak kembali lagi. Korban pun tersadar sudah ditipu setelah warga sekitar mengaku tidak tahu menahu soal transaksi itu.

“Korban kehilangan Honda PCX dengan nopol BE 2858 AHT senilai Rp35 juta. Motor tersebut masih berstatus kredit di FIF Bandar Lampung,” ujarnya.

Setelah laporan masuk pada 21 Agustus 2025, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Motor korban akhirnya ditemukan di Pekon Banjar Agung Udik dan diserahkan pihak pekon ke kepolisian.

Penangkapan para pelaku dilakukan bertahap. Pada Jumat (12/9/2025) malam, HF ditangkap lebih dulu. Dari pengakuannya, polisi langsung memburu dua rekannya, AN yang tengah memancing dan AP di rumahnya.

“Ketiganya sudah kami amankan, sementara satu pelaku lain masih buron. Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti motor Honda PCX, STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, dan ponsel yang dipakai untuk menipu korban,” jelas Kapolsek.

Kini ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Pugung. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru