Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 13 Nov 2024 20:16 WIB ·

Promosikan Situs Judi Online via Instagram, Seorang Mahasiswi Tulang Bawang Ditangkap Polisi


 Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi pada Rabu, 13 November 2024. Perbesar

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi pada Rabu, 13 November 2024.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Polisi meringkus seorang pelaku yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) dengan menggunakan media sosial (medsos) Instagram (IG). Pelaku seorang perempuan berinisial HN (19), berstatus mahasiswi, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.

“Hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang meringkus seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di medsos IG. Ia diringkus saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Rabu 13 November 2024.

Lanjutnya, pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) sebanyak 2 kali dalam sehari menggunakan medsos IG pribadi miliknya. Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.

“Dari kegiatan mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di akun medsos IG pribadi miliknya, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 ribu selama 20 hari sekali. Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah Grup WhatsApp,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

Baca Lainnya

Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 23 Pekat Ganja dari Mobil Ekspedisi

17 November 2024 - 20:46 WIB

23 Paket Ganja yang diamankan polisi di Bakuheni, Lampung Selatan.

Sukseskan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Barat Gelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang 

17 November 2024 - 18:19 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 17:58 WIB

Warga Natar Bawa Pulang Hadiah Rumah pada Event Brimob Run 2024 Polda Lampung

17 November 2024 - 16:57 WIB

Karyawan Mr Donat Indomaret di Bandar Lampung Meninggal Akibat Terjepit Lift Barang

17 November 2024 - 16:42 WIB

Marak Penipuan Modus Mengaku Petugas Pajak, Polda Lampung Imbau Jangan Berikan Data Pribadi

17 November 2024 - 15:27 WIB

Trending di Lampung