Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Warga Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dibuat geger usai terungkap bahwa satu unit ambulans milik desa yang selama tiga bulan terakhir dikabarkan sedang diperbaiki, ternyata disekap di rumah warga sebagai jaminan utang berbunga oleh Kepala Pekon.
Ambulans berplat BE 9512 VZ tersebut ditemukan di halaman rumah warga di wilayah Kecamatan Kota Agung Barat dalam kondisi memprihatinkan dengan cat memudar, ban kempis, dan dibiarkan terbengkalai tanpa pelindung.
Ironisnya, kendaraan yang seharusnya difungsikan untuk layanan kesehatan masyarakat itu diduga dijaminkan oleh Kepala Pekon Tanjung Sari, Arsudin, sebagai agunan atas pinjaman pribadi kepada seorang warga sejak Ramadhan lalu.
“Kepala pekon datang bersama tiga orang ke rumah, meminjam uang dari anak saya, Yanti. Mereka tahu bahwa pinjaman itu berbunga. Setelah tidak ada kepastian pelunasan, ambulans itu akhirnya diserahkan sebagai jaminan,” ungkap pemilik rumah kepada awak media, Selasa, 13 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa keluarganya tidak menawarkan pinjaman kepada siapa pun, namun bersedia memberikan jika diminta—tentu saja dengan bunga.
“Silakan tebus ambulans itu. Kami tidak pakai. Pinjamannya ya tinggal dihitung pokok dan bunganya,” imbuhnya.
BACA JUGA :
Meski Ambulans Pekon Tanjung Sari Telah Dikembalikan, Inspektorat Tanggamus Siapkan Sanksi Tegas.
Informasi yang beredar menyebut nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp30 juta, meski tidak dijelaskan secara rinci. Hingga kini, belum ada pelunasan dari pihak kepala pekon.
Saat dimintai keterangan, Kakon Tanjung Sari, Arsudin enggan menjelaskan detail.
“Sabar bang, minggu-minggu ini saya tebus,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.
Kondisi ini menyulut kemarahan masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi.
Ambulans yang dibeli dengan dana desa untuk kepentingan publik justru dipakai sebagai jaminan urusan pribadi.
Dugaan penyimpangan ini kini menjadi sorotan. Media berkomitmen akan melaporkan kasus tersebut ke Bupati Tanggamus, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum.
Tindakan kepala pekon dinilai melanggar hukum dan etika sebagai penyelenggara pemerintahan desa. (Herdi)