Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Ambulans milik Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, yang sempat dijadikan jaminan utang pribadi oleh kepala pekon, Arsudin, akhirnya telah dikembalikan.
Pengembalian ambulans dilakukan langsung oleh Arsudin dan dibenarkan oleh Ketua DPK Apdesi Kecamatan Bulok, Dayat.
“Alhamdulillah, persoalan ambulans ini sudah selesai. Mobilnya sudah dikembalikan ke pekon dan bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Dayat, Rabu (14/5).
Meskipun kendaraan layanan kesehatan vital itu telah kembali ke tangan pemerintah pekon, Inspektorat menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini.
“Yang jelas segera kita tindaklanjuti karena mobil ambulans diperlukan oleh masyarakat pekon tersebut,” tegasnya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus menambahkan, pihaknya tetap akan memanggil Arsudin untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran aturan, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Kepala Bidang Keuangan, Kekayaan, Aset, dan Produk Pekon, Riza Maulana, juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami akan memastikan posisi ambulans serta melakukan langkah pengawasan agar aset desa tidak lagi disalahgunakan,” jelasnya.
Sebelumnya, ambulans pekon tersebut berada di rumah warga Kota Agung Barat sebagai jaminan utang berbunga oleh kepala pekon.
Belum diketahui pasti nominal utang yang dijaminkan, namun peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat dan memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset pekon.
Warga setempat mengecam tindakan kepala pekon dan berharap ada sanksi yang memberi efek jera.
“Ini memalukan. Aset pekon dijadikan jaminan utang berbunga. Jika dibiarkan, pekon lain bisa meniru. Kami minta Inspektorat memberi sanksi tegas,” kata seorang warga.
Dengan kembalinya ambulans ke Pekon Tanjung Sari, warga berharap pelayanan kesehatan kembali optimal dan tata kelola aset desa diperbaiki demi kepentingan publik. (Herdi)