Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024.
Pengumuman ini didasarkan pada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai daftar peserta alokasi dan tata cara penetapan Nomor Induk PPPK.
Dalam pengumuman Nomor 800/2500/45/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, pada Senin (15/9/2025), ditetapkan total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.216 formasi.
Adapun rinciannya yaitu yakni Tenaga Guru: 657 formasi, Tenaga Kesehatan: 466 formasi dan Tenaga Teknis: 3.093 formasi.
Formasi tenaga teknis meliputi jabatan pelaksana seperti Pengelola Umum Operasional (SD/SLTP sederajat), Operator Layanan Operasional (SLTA sederajat), Pengelola Layanan Operasional (D3 sederajat), dan Penata Layanan Operasional (S-1/D-IV sederajat).
Kriteria peserta PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024, namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Mereka termasuk peserta seleksi CPNS maupun PPPK yang tidak lulus, serta peserta dengan status R2, R3, R3b, R3T, dan R4.
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Pengisian DRH dibuka mulai 15 September hingga 22 September 2025.
Lampiran pengumuman dan syarat seluruhnya dapat diunduh dengan mengklik tautan laman resmi Pemkab Tanggamus ini.
Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi:
1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah
2. Ijazah asli
3. Transkrip nilai asli
4. Surat pernyataan lima poin bermaterai
5. SKCK yang masih berlaku
6. Surat keterangan sehat dari dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah, minimal diterbitkan pada September 2025.
“Seluruh dokumen wajib digabung menjadi satu file PDF. Kesalahan dalam unggah dokumen dapat menyebabkan peserta dinyatakan tidak lulus pemberkasan,” jelas pengumuman tersebut.
Pemkab Tanggamus menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.
Peserta yang tidak mengisi DRH sesuai jadwal akan dianggap gugur. Selain itu, apabila ditemukan keterangan palsu, status PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan sewaktu-waktu.
“Keputusan Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian tegas pengumuman tersebut. (Herdi)