Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi penipuan bermodus transaksi cash on delivery (COD) sepeda motor berhasil dibongkar polisi. Tiga warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi setelah memperdaya korban dan membawa kabur motor Honda PCX.
Ketiganya yakni HF (34), AN (29), dan AP (35), warga Pekon Banjar Agung Udik, Pugung. Sementara seorang pelaku lain berinisial N masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, menjelaskan kasus ini terungkap usai laporan korban bernama Chamberlin (30), warga Bandar Lampung. Korban ditipu saat hendak melakukan transaksi take over motor Honda PCX hitam tahun 2023 melalui perantara media sosial.
“Korban awalnya berkomunikasi dengan akun Facebook penjual motor, lalu diarahkan ke WhatsApp dan diminta bertemu di Pekon Banjar Agung Udik. Di lokasi, korban bertemu para pelaku yang berpura-pura tertarik dengan motor tersebut,” ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin 15 September 2025.
Lanjutnya, saat motor dinyalakan untuk dicoba, pelaku langsung membawa kabur kendaraan dan tidak kembali lagi. Korban pun tersadar sudah ditipu setelah warga sekitar mengaku tidak tahu menahu soal transaksi itu.
“Korban kehilangan Honda PCX dengan nopol BE 2858 AHT senilai Rp35 juta. Motor tersebut masih berstatus kredit di FIF Bandar Lampung,” ujarnya.
Setelah laporan masuk pada 21 Agustus 2025, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Motor korban akhirnya ditemukan di Pekon Banjar Agung Udik dan diserahkan pihak pekon ke kepolisian.
Penangkapan para pelaku dilakukan bertahap. Pada Jumat (12/9/2025) malam, HF ditangkap lebih dulu. Dari pengakuannya, polisi langsung memburu dua rekannya, AN yang tengah memancing dan AP di rumahnya.
“Ketiganya sudah kami amankan, sementara satu pelaku lain masih buron. Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti motor Honda PCX, STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, dan ponsel yang dipakai untuk menipu korban,” jelas Kapolsek.
Kini ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Pugung. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)