Prioritastv.com, Lampung – Kejati Lampung resmi menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES). Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai US$ 17,28 juta atau setara Rp 271,5 miliar.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Heri Wardoyo (Komisioner PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), serta Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
Tadi malam, Senin 22 September 2025, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti kuat atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah.
“Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$ 17.286.000, atau sekitar Rp200 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Armen.
Disebutkannya, Dana tersebut merupakan bagian dari hak pemerintah daerah atas pengelolaan wilayah kerja migas, namun diduga disalahgunakan oleh jajaran direksi dan komisaris PT LEB—perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola dana PI oleh Pemprov Lampung.
Armen menegaskan bahwa Kejati Lampung tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam skandal korupsi ini,” tegasnya.
Armen menambahkan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari pertama.
Apa itu Participating Interest (PI)?
Participating Interest (PI) adalah hak kepemilikan sebesar 10% yang diberikan pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Dana PI tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja.
Skema PI 10% ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan itu mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menawarkan 10% hak partisipasi kepada BUMD di wilayah kerja migas yang bersangkutan.
Dengan skema tersebut, daerah berhak memperoleh keuntungan langsung dari kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas.
Selain menjadi sumber pendapatan, PI 10% juga diharapkan memberi multiplier effect bagi daerah, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan infrastruktur, hingga mendukung program sosial bagi masyarakat.
Namun, pengelolaannya harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan praktik korupsi seperti yang kini diusut Kejati Lampung. (Erwin)