Korupsi Dana PI Rp 271 Miliar, 3 Direksi PT LEB Lampung Jadi Tersangka, Apa Itu Dana PI ?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 12:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka saat sampai di Rutan Way Huwi Lampung Selatan, Senin 23 September 2025, malam | Dok. Kejati Lampung.

Ketiga tersangka saat sampai di Rutan Way Huwi Lampung Selatan, Senin 23 September 2025, malam | Dok. Kejati Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Kejati Lampung resmi menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES). Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai US$ 17,28 juta atau setara Rp 271,5 miliar.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Heri Wardoyo (Komisioner PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), serta Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).

Tadi malam, Senin 22 September 2025, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti kuat atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah.

“Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$ 17.286.000, atau sekitar Rp200 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Armen.

Disebutkannya, Dana tersebut merupakan bagian dari hak pemerintah daerah atas pengelolaan wilayah kerja migas, namun diduga disalahgunakan oleh jajaran direksi dan komisaris PT LEB—perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola dana PI oleh Pemprov Lampung.

Armen menegaskan bahwa Kejati Lampung tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja.

“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam skandal korupsi ini,” tegasnya.

Armen menambahkan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari pertama.

Apa itu Participating Interest (PI)?

Participating Interest (PI) adalah hak kepemilikan sebesar 10% yang diberikan pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Dana PI tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja.

Skema PI 10% ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan itu mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menawarkan 10% hak partisipasi kepada BUMD di wilayah kerja migas yang bersangkutan.

Dengan skema tersebut, daerah berhak memperoleh keuntungan langsung dari kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas.

Selain menjadi sumber pendapatan, PI 10% juga diharapkan memberi multiplier effect bagi daerah, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan infrastruktur, hingga mendukung program sosial bagi masyarakat.

Namun, pengelolaannya harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan praktik korupsi seperti yang kini diusut Kejati Lampung. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru