Menu

Mode Gelap
HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025 Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas Breaking News: Warga Pringsewu Tewas Ditebas Saudara Ipar

Lampung

Tersangka Pembacokan di Sukoharjo Pringsewu Dibekuk, Polisi : Pemicu Penganiayaan, Minuman Keras

badge-check

Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap EGP (18), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu atas persangjaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di jalan raya pasar sukoharjo, pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan itu terungkap, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah saling mengenal dan juga terlibat permasalahan pribadi. Penganiayaan itu terjadi secara spontan dan diduga dipicu pengaruh minuman keras.

Akibat penganiayaan, korban bernama Bagus Fajri Ramadhan (18) merupakan warga Sukoharjo, mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan dan juga dirawat secara intensif di rumah sakit wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, EGP ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” kata Iptu Poltak dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Jumat 23 Juni 2023.

Di jelaskan Kapolsek, sebelum menganiaya korban, pelaku mengaku baru berpesta miras oplosan bersama sama rekan-rekannya. Dan disaat sedang mabuk miras tersebut pelaku bertemu korban lalu menantang duel dan berakhir dengan penganiayaan.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah pisau milik pelaku. Akibatnya korban mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan,” jelasnya.

Sambungnya, setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri namun berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam berikut barang bukti pisau yang digunakan saat menganiaya korban.

“Selain pisau dari tersangka, juga diamankan  pakaian berlumuran darah milik korban,” ujarnya.

Ditambahkannya, EGP telah di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di rutan Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum, tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tandasnya. (Agus Yulianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-80 TNI, Kodim 0424 Tanggamus Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, S.E., M.I.P., saat melaksanakan tabur bunga dalam kegiatan ziarah makam di TMP Bahagia, Kota Agung Timur, Jumat 3 Oktober 2025

Himpaudi Pringsewu Suarakan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal dalam Audiensi dengan Komisi IV DPRD

2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

HIMPAUDI Pringsewu Audiensi ke DPRD, Perjuangkan Insentif dan Status Guru PAUD

2 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Puskeswan Catat 40 Kambing Mati di Gadingrejo Timur Pringsewu Medio September 2025

2 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Ini Motif Pria Pringsewu Bacok Ipar Hingga Tewas

2 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Pelaku bacok ipar di Pringsewu saat akibat tersinggung.
Trending di Kriminal