Tersangka Pembacokan di Sukoharjo Pringsewu Dibekuk, Polisi : Pemicu Penganiayaan, Minuman Keras

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap EGP (18), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu atas persangjaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di jalan raya pasar sukoharjo, pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan itu terungkap, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah saling mengenal dan juga terlibat permasalahan pribadi. Penganiayaan itu terjadi secara spontan dan diduga dipicu pengaruh minuman keras.

Akibat penganiayaan, korban bernama Bagus Fajri Ramadhan (18) merupakan warga Sukoharjo, mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan dan juga dirawat secara intensif di rumah sakit wilayah Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, EGP ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” kata Iptu Poltak dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Jumat 23 Juni 2023.

Di jelaskan Kapolsek, sebelum menganiaya korban, pelaku mengaku baru berpesta miras oplosan bersama sama rekan-rekannya. Dan disaat sedang mabuk miras tersebut pelaku bertemu korban lalu menantang duel dan berakhir dengan penganiayaan.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah pisau milik pelaku. Akibatnya korban mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan,” jelasnya.

Sambungnya, setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri namun berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam berikut barang bukti pisau yang digunakan saat menganiaya korban.

“Selain pisau dari tersangka, juga diamankan  pakaian berlumuran darah milik korban,” ujarnya.

Ditambahkannya, EGP telah di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di rutan Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum, tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Curi Mobil Milik Teman, Pria di Bandar Lampung Ditembak
Remaja Terduga Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Selatan Menyerahkan Diri, Akui Tusuk Korban Saat Kepergok Mencuri
Usai Gelombang Demonstrasi, Pemerintah Hentikan Sementara MBG untuk Evaluasi Total
BKSDA Pasang Kandang Jebak Beruang di Wonosobo Tanggamus, Warga Diminta Tetap Waspada
Forum GRAK Gruduk Disdik Tanggamus, Kadisdik Viktor Libradi Tegaskan Tidak Akan Toleransi Penyalahgunaan Dana BOS
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi NasDem Soroti Belanja Modal dan SILPA
Kecelakaan Meninggal di Tanggamus, Pemuda Pengendara R15 Ternyata Warga Pringsewu
Kepercayaan yang Disalahgunakan, Pria Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Honda Beat ke Lampung Timur

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:09 WIB

Curi Mobil Milik Teman, Pria di Bandar Lampung Ditembak

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:54 WIB

Remaja Terduga Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Selatan Menyerahkan Diri, Akui Tusuk Korban Saat Kepergok Mencuri

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:20 WIB

Usai Gelombang Demonstrasi, Pemerintah Hentikan Sementara MBG untuk Evaluasi Total

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:58 WIB

BKSDA Pasang Kandang Jebak Beruang di Wonosobo Tanggamus, Warga Diminta Tetap Waspada

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Forum GRAK Gruduk Disdik Tanggamus, Kadisdik Viktor Libradi Tegaskan Tidak Akan Toleransi Penyalahgunaan Dana BOS

Berita Terbaru

Tersangka MRP (25) saat ikut mengepalkan tangan setelah mendapatkan perawatan medis usai terkena tembakan di RS Bhayangkara, Minggu 14 Juni 2026 | Dok. Polda Lampung.

Bandar Lampung

Curi Mobil Milik Teman, Pria di Bandar Lampung Ditembak

Rabu, 17 Jun 2026 - 22:09 WIB