Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap EGP (18), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu atas persangjaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di jalan raya pasar sukoharjo, pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari penangkapan itu terungkap, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah saling mengenal dan juga terlibat permasalahan pribadi. Penganiayaan itu terjadi secara spontan dan diduga dipicu pengaruh minuman keras.
Akibat penganiayaan, korban bernama Bagus Fajri Ramadhan (18) merupakan warga Sukoharjo, mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan dan juga dirawat secara intensif di rumah sakit wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, EGP ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” kata Iptu Poltak dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Jumat 23 Juni 2023.
Di jelaskan Kapolsek, sebelum menganiaya korban, pelaku mengaku baru berpesta miras oplosan bersama sama rekan-rekannya. Dan disaat sedang mabuk miras tersebut pelaku bertemu korban lalu menantang duel dan berakhir dengan penganiayaan.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah pisau milik pelaku. Akibatnya korban mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan,” jelasnya.
Sambungnya, setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri namun berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam berikut barang bukti pisau yang digunakan saat menganiaya korban.
“Selain pisau dari tersangka, juga diamankan pakaian berlumuran darah milik korban,” ujarnya.
Ditambahkannya, EGP telah di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di rutan Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses hukum, tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tandasnya. (Agus Yulianto)