Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pemuda asal Kabupaten Tanggamus berinisial F (23) babak belur setelah dihajar massa usai kepergok mencuri obat nyamuk dan susu di sebuah gerai Alfamart di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat malam (24/4/2026). Pelaku sebelumnya berpura-pura hendak menumpang ke toilet untuk melancarkan aksinya.
Informasi yang diterima, peristiwa bermula saat pelaku datang ke swalayan dan meminta izin menggunakan toilet. Namun, saat situasi lengah, ia justru masuk ke area gudang dan mengambil sejumlah barang dagangan berupa tiga kaleng obat nyamuk semprot, dua kotak susu, serta satu kotak keju untuk dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawanya.
Aksi pelaku terbongkar ketika seorang karyawan yang hendak menuju toilet memergoki gerak-geriknya. Karyawan tersebut sempat berupaya mengamankan pelaku, namun mendapat perlawanan. Pelaku mendorong karyawan dan berusaha melarikan diri hingga menabrak pintu kaca swalayan yang akhirnya jebol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teriakan “maling” dari karyawan sontak menarik perhatian warga sekitar. Massa yang berada di lokasi langsung mengejar dan menangkap pelaku. Emosi warga yang tersulut membuat pelaku menjadi sasaran amukan hingga mengalami luka-luka.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku tidak beraksi seorang diri.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki satu rekan yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Ramon, Sabtu 25 April 2026.
Kapolsek mengungkapkan, proses evakuasi sempat mengalami kendala karena warga yang masih emosi berupaya menghakimi pelaku, hingga akhirnya petugas tiba di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku dari kepungan massa sebelum situasi semakin tidak terkendali.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas berwarna biru berisi barang hasil curian, satu dompet, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga milik pelaku,” ungkapnya.
“F yang mengalami luka kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ramon menyebut bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tandasnya. (*)









