Prioritastv.com, Lampung Barat – Gara-gara tersinggung saat pipinya dicolek ketika berbincang, seorang pria berinisial HK (47) diduga menganiaya tetangganya, Rosi Ardianto (44), hingga mengalami luka robek di kepala.
Tak hanya memukul korban berulang kali, petani asal Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, itu juga diduga menodongkan sebilah pisau ke perut korban dan kabur usai melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira mengatakan, tersangka HK sempat buron selama beberapa pekan, namun akhirnya ditangkap di Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka HK ditangap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Rudy, Sabtu 24 Oktober 2026.
Rudy menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di area dapur rumah korban di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau. Saat itu, HK mendatangi rumah Rosi dan keduanya terlibat perbincangan mengenai seseorang bernama Makmun, yang dikenal sebagai bos kopi di wilayah Sekincau.
Dalam percakapan tersebut, korban bercerita baru saja melayat ke rumah Makmun. Tersangka kemudian menanggapi dengan menyebut Makmun memiliki hubungan saudara dengan seseorang bernama Ma’ruf dari Pekon Way Semangka.
Korban disebut merespons pernyataan itu dengan mengatakan, “Ah, masa iya sih.” Sambil berbicara, korban kemudian mencolek pipi tersangka menggunakan jari tangan kirinya. Tindakan yang diduga dianggap sebagai candaan itu justru membuat HK tersinggung.
Situasi kemudian memanas. HK diduga langsung memukul bagian kepala dan wajah korban berulang kali hingga menyebabkan luka robek di bagian kiri kepala Rosi. Luka tersebut mengeluarkan darah akibat pukulan yang dialaminya.
“Tak berhenti di situ, tersangka diduga mencabut sebilah pisau dan menempelkan mata pisau ke bagian perut korban. Setelah kejadian tersebut, HK meninggalkan lokasi, sementara korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Lampung Barat,” jelasnya.
Rudi menyebut, dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya, lantaran tersinggung atas kalimat dan colekan korban.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, kami turut menyita barang bukti berupa satu helai kaus berwarna cokelat milik korban yang dikenakan saat kejadian,” ujarnya.
Saat ini HK sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut,” tandasnya. (*)

Kamto Winendra adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Lampung Barat.







