Prioritastv.com, Lampung – Seorang pria berinisial S (45), warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung, tewas setelah dikeroyok sekitar 40 warga yang memergokinya saat diduga mencuri getah karet di kebun milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) malam, bermula ketika warga yang resah dengan dugaan pencurian getah karet berulang kali terjadi di wilayah itu berjaga di sekitar perkebunan. Sekitar pukul 23.30 WIB, seorang saksi berinisial KN melihat dua pria yang mencurigakan sedang mengambil getah karet.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, menjelaskan saksi lainnya berinisial SR kemudian memanggil warga untuk mendatangi lokasi. Saat warga berupaya menangkap kedua pria tersebut, satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan S diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena situasi memanas dan tidak terkendali, pelaku dihakimi massa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan kayu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Adi, Sabtu (24/10/2026).
Adi menyebut, menerima laporan masyarakat, anggota Polsubsektor Mesuji Pusat mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 00.20 WIB, Kamis (22/10/2026). Petugas mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Sekitar pukul 01.30 WIB, pihaknya mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Ragab Begawe Caram untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut. Sementara itu, rekan korban yang melarikan diri saat kejadian masih dalam pencarian.
“Kami masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mendalami rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi warga yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” bebernya.
Adi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Ia meminta warga menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Apabila menemukan pelaku kejahatan, segera amankan dan serahkan kepada pihak kepolisian atau hubungi Call Center Polri 110. Tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







