prioritastv.com – Seorang karyawan swasta berinisial MA warga Gubed, Kota Surabaya diduga melakukan transaksi fiktif jual beli kantong plastik dengan PT. Cahaya Kharisma Plasindo selaku korban.
Modusnya dengan cara memalsukan bukti transfer melalui M-Banking BRI.
Akibat Kasus ini PT. Cahaya Kharisma Plasindo mengalami kerugian pulihan juta. PT. Cahaya Kharisma Plasindo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka.
“Pelaku telah kami amankan, Jadi modusnya adalah mengirimkan bukti transfer palsu bahwa yang bersangkutan sudah membayar kepada seseorang atau perusahaan yang dia pesan barangnya, kemudian barang tersebut dikirimkan,” kata AKBP Sigit, Selasa (16/05/2023).
Menurut dia kerugian yang dialami PT. Cahaya Kharisma Plasindo mencapai Rp. 83.993.000,- (Delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tupiah).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memalsukan bukti transfer dengan menggunakan aplikasi pengeditan foto atau gambar.
”Ternyata bukti pembayaran yang ditunjukkan palsu. Korban tidak menyadari ditipu karena tidak dapat mengecek langsung melalui ponsel,” terang AKBP Sigit.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun. (saibumi)