Polisi Ringkus TO Pencurian Mobil Pick Up di Menggala

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan target operasi (TO).

Pelaku yang diringkus tersebut seorang pria berinisial PE als PG (54), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (15/05/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan TO. Pelaku ini diringkus saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (17/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, sebelum meringkus PE als PG, petugas kami sudah terlebih dahulu meringkus dua orang pelaku yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  8 Fakta Kasus Kekerasan Anak di Pringsewu, Terungkap Berlangsung Hingga 7 Tahun

Dua pelaku tersebut diringkus Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap PE als PG sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan telah dilakukan gelar perkara sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, barulah kami meringkus PE als PG yang menjadi dalang utama pencurian mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver, milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, yang terjadi pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Mahasiswa Pesawaran Diduga Terlibat Sindikat Curanmor di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Aksi di Lima Lokasi

AKP Sunaryo menambahkan, peran PE als PG ini adalah orang yang merencanakan pencurian mobil pick up. Saat itu pelaku AI datang ke rumah PE als PG dengan membawa kunci kontak cadangan, yang mana AI ini merupakan pemilik awal mobil tersebut sebelum di jual kepada korban.

“Jadi AI ini sebelum mencuri mobil pick up milik korban, terlebih dahulu sudah datang ke rumah PE als PG untuk meminta arahan dengan membawa kunci kontak cadangan. Setelah mendapatkan arahan barulah AI bersama NH melakukan pencurian mobil di rumah korban,” imbuhnya.

Pelaku PE als PG saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Saripudin)

Berita Terkait

Lahan Telah Dibeli Tapi Kayu Miliknya di Selagai Lingga Lampung Tengah Ditebang Pihak Lain, Ketut Penyu Akan Lapor Polisi
Sopir Pribadi di Pringsewu Bobol Rekening Majikan Puluhan Juta, Ditangkap di Room Karaoke
Kondisi Korban KDRT di Kota Agung Tanggamus Membaik, Ika Bantah Isu Perselingkuhan
10 Jemaah Umrah di Lampung Tengah Tertipu Travel Diduga Ilegal, Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Pemerasan dan Intimidasi Melalui Konten Video Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Korban Capai Rp70 Juta
IRT di Pesisir Barat Dianiaya Suami Hingga Jari Putus dan Sejumlah Luka
Jambret HP Warga Tanggamus, Pelaku Asal Pringsewu Terancam 9 Tahun Penjara
Keluarga Korban Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Talang Padang Resmi Laporkan Kasus ke Polres Tanggamus
Berita ini 3 kali dibaca
admin
admin

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Lahan Telah Dibeli Tapi Kayu Miliknya di Selagai Lingga Lampung Tengah Ditebang Pihak Lain, Ketut Penyu Akan Lapor Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:16 WIB

Sopir Pribadi di Pringsewu Bobol Rekening Majikan Puluhan Juta, Ditangkap di Room Karaoke

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:08 WIB

Kondisi Korban KDRT di Kota Agung Tanggamus Membaik, Ika Bantah Isu Perselingkuhan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:02 WIB

10 Jemaah Umrah di Lampung Tengah Tertipu Travel Diduga Ilegal, Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:18 WIB

Pemerasan dan Intimidasi Melalui Konten Video Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Korban Capai Rp70 Juta

Berita Terbaru