Prioritastv.com, Bandar Lampung – Dua pemuda asal Raja Basa, Bandar Lampung, ditangkap polisi usai nekat mencuri sepeda motor milik warga Tanjung Senang.
Ironisnya, uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk membeli ponsel dan merayakan ulang tahun.
Kedua pelaku yakni AS (22) dan RF (30) diringkus anggota Polsek Tanjung Senang pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah RF, kawasan Raja Basa, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
“Pengungkapan berawal dari informasi penjualan motor melalui media sosial Facebook. Petugas bersama korban kemudian berpura-pura sebagai pembeli hingga berhasil menangkap penadah berinisial UJ,” ujar Kombes Pol Alfret dalam keterangannya, Kamis 26 Juni 2025.
Dari penangkapan UJ, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga meringkus dua pelaku utama, AS dan RF.
Kapolresta menyebut, motor korban saat itu diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang.
Pelaku RF turun lalu mendorong motor keluar rumah, sedangkan AS menunggu di atas motor lain untuk membantu kabur.
“Setelah motor berhasil dibawa, pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan melalui Facebook. Motor akhirnya laku dijual senilai Rp3,5 juta,” jelasnya.
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.
“AS menggunakan bagiannya untuk membeli handphone dan merayakan ulang tahunnya. Sedangkan RF memakai uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Diketahui, RF merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024 lalu.
Atas perbuatannya, AS dan RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah UJ dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Erwin)







