Demi Rayakan Ulang Tahun, Dua Pemuda di Bandar Lampung Curi Motor Warga

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diperlihatkan kepada awak media oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kamis 26 Juni 2025 |

Kedua tersangka saat diperlihatkan kepada awak media oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kamis 26 Juni 2025 |

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Dua pemuda asal Raja Basa, Bandar Lampung, ditangkap polisi usai nekat mencuri sepeda motor milik warga Tanjung Senang.

Ironisnya, uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk membeli ponsel dan merayakan ulang tahun.

Kedua pelaku yakni AS (22) dan RF (30) diringkus anggota Polsek Tanjung Senang pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah RF, kawasan Raja Basa, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

“Pengungkapan berawal dari informasi penjualan motor melalui media sosial Facebook. Petugas bersama korban kemudian berpura-pura sebagai pembeli hingga berhasil menangkap penadah berinisial UJ,” ujar Kombes Pol Alfret dalam keterangannya, Kamis 26 Juni 2025.

Dari penangkapan UJ, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga meringkus dua pelaku utama, AS dan RF.

Kapolresta menyebut, motor korban saat itu diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang.

Pelaku RF turun lalu mendorong motor keluar rumah, sedangkan AS menunggu di atas motor lain untuk membantu kabur.

“Setelah motor berhasil dibawa, pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan melalui Facebook. Motor akhirnya laku dijual senilai Rp3,5 juta,” jelasnya.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“AS menggunakan bagiannya untuk membeli handphone dan merayakan ulang tahunnya. Sedangkan RF memakai uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Diketahui, RF merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024 lalu.

Atas perbuatannya, AS dan RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah UJ dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru