Menu

Mode Gelap
 

News · 19 Jun 2023 11:10 WIB ·

Bawa Narkoba, Pria 40 Tahun Asal Gunung Batin Diciduk Polres Tulang Bawang


 Bawa Narkoba, Pria 40 Tahun Asal Gunung Batin Diciduk Polres Tulang Bawang Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diciduk ini seorang pria berinisial SN (40), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Kamis (15/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu asal Kampung Gunung Batin. Ia diciduk saat sedang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (19/06/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna gold.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh personelnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terungkap, Asal Inspirasi “Jalan Lurus” Disampaikan Bupati Tanggamus dalam Tabligh Akbar di Halaman Masjid Islamic Center Kota Agung

26 April 2025 - 17:50 WIB

Gasak Narkoba di Lapo Tuak, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Amankan 20 Paket Siap Edar

26 April 2025 - 16:54 WIB

BREAKING NEWS: Seorang Anak Dilaporkan Terjatuh ke Dalam Sumur di Kota Agung Barat, Tanggamus

26 April 2025 - 16:39 WIB

Dikejar 10 KM, Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Asal Tanggamus Diamuk Massa di Sukoharjo Pringsewu

26 April 2025 - 16:30 WIB

Yuk Donor Darah di RSUD-BM Tanggamus, Langkah Sederhana dengan Segudang Manfaat Kesehatan

26 April 2025 - 13:27 WIB

Ribuan Jamaah Tumpah Ruah di Islamic Center Tanggamus, Pedagang Raup Untung dari Antusiasme Warga

26 April 2025 - 09:43 WIB

Trending di Lampung