Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi telah memberikan keterangan resmi penangkapan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan modus jambret, yang tertangkap di RT 11 Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus, Selasa, 20 Juni 2023 sore. Pelaku diketahui inisial AKR (20) merupakan warga Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, bahwa penangkapan pelaku AKR juga melibatkan warga dan personel TNI Kodim 0424/TGM.
Pasalnya, usai motornya mogok AKR dikejar warga ketika berniat melarikan diri menyusul dua temannya. Namun ia tidak berkutik ketika dirinya terjatuh.
Dalam perkara itu, selain mengamankan barang bukti sepeda motor dan barang milik korban, polisi juga masih memburu 2 rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.
“Pelaku AKR ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB atas persangkaan pencurian dengan kekerasan (Curas) atasnama korbannya Julius Saputra (33) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus,” kata AKP Made dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Selasa (20/6) malam.
Dijelaskannya, penangkapan bermula, adanya informasi tentang dugaan Curas dan diduga pelaku sedang dilakukan pengejaran sehingga petugas piket Polsek Kotaagung langsung menuju TKP.
Diduga pelaku melarikan diri, berjarak sekitar 1 kilometer dari Polsek Kota Agung, setelah dilakukan pengejaran bersama warga sekitar terhadap, AKR terjatuh di wilayah RT 11 Kelurahan Kuripan.
Kemudian, setelah dikejar sekitar seratus meter, AKR berhasil diamankan berikut barang bukti handphone dan tas, ia juga mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya inisial V dan inisial R.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Aerok Nopol B 5695 TEW, 1 unit handphone merk Oppo tipe A5S, kotak handphone Oppo A5S dan tas kalep warna abu-abu, milik korbannya
“Barang bukti dari tangan pelaku yakni sepeda motor, handphone dan tas kalep . Sementara kotak handphone dibawa korban saat melaporkan perkara tersebut,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian bermula pada Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB korban beesama istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dari arah Gisting menuju rumahnya.
Sesampainya di jalan raya depan Kodim Tanggamus, tiba-tiba dari sebalah kiri pelapor pelaku yang berjumlah 2 orang laki-laki yang tidak dikenali berboncengan dengan mengendarai motor Yamaha Aerox warna hitam kuning tanpa plat belakang langsung menarik tas milik istri korban yang diselempangkan di bahu kiri.
Setelah mendapatkan tas tersebut pelaku langsung kabur ke arah kota agung sehingga korban mengikutinya, sesampainya di Jalan Ir. Juanda Kuripan, motor pelaku kehabisan bensin dan para berusaha kabur.
“Setelah pelaku ditangkap, korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian tas kalep warna abu-abu yang berisi handphone Oppo A5S dan kunci rumah senilai Rp1,2 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku AKR dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.
“Atas perbuatannya, pelaku AKR dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video, ditangkapnya terduga pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raya Depan Kodim 0424 Tanggamus, Selasa 20 Juni 2023.
Satu terduga pelaku yang ditangkap ketika kendaraan pelaku mati mesin lantaran kehabisan bensin, di Jalan Raya Ir. Juanda, namun seorang rekannya melarikan diri.
Warga berkumpul di Polsek Kota Agung paska pelaku tertangkap. Disana juga tampak kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku yakni Yamaha Aerok Nopol B 5695 TEW juga berada di Polsek.
Dalam keterangannya, korban yang sedang melapor mengatakan, aksi penjambretan pukul 14.30 WIB, menyasar barang miliknya yakni tas berisi handphone dan kunci rumah. (Herdi)