Gegara Cekcok Mulut, Seorang Pria Pagelaran Tusuk Tetangga Hingga Luka Berat

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Pringsewu – Kalah jadi abu, menang jadi arang. Perumpaan itu layak disematkan kepada dua pria warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu inisial RP (39) dan PN (45).

Informasi yang diterima Media Prioritas, kedua pria tersebut berkelahi, hingga akhirnya PN dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu lantaran mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan dan paha kiri.

Polisi juga telah bergerak melakukan pendekatan kepada keluarga RP, hingga akhirnya RP dengan didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lain terungkap, walaupun belum diketahui motif peristiwa tersebut namun pemicu yang warga dengan hanya lantaran cekcok mulut, bahkan warga telah melerai keduanya.

Baca Juga :  Pemkot Metro Akan Segera Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Peristiwa itu juga dibenarkan Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, yang menyebut bahwa awalnya terjadi cekcok mulut antara korban PN dan pelaku RP yang kemudian dilerai oleh sejumlah warga.

Namun tidak berselang lama pelaku menyusul korban yang sedang berjalan pulang, lalu terjadi perkelahian dan berujung penikaman terhadap korban.

“Kejadian tejadi pada Senin 26 Juni 2023 pukul 23.30 WIB dan keduanya bertetangga, beralamat di Dusun 1 Pekon Sukaratu, Pagelaran,” kata Iptu Hasbulloh, Selasa 27 Juni 2023.

Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan upaya persuasif oleh personelnya, selang waktu 1,5 jam, akhirnya RP menyerahkan diri tepatanya Selasa, (27/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Curi HP Tetangga di Dashboard Motor, Pemuda Kota Agung Barat Tanggamus Ditangkap di Belakang Rumah

“Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelasnya.

Iptu Hasbulloh menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan motif dan latar belakang perkelahian yang terjadi.

“Namun demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RP dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Kesempatan itu juga, Iptu Hasbulloh  mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai atau kekeluargaan, sebab pekon ada Bhabinkamtibmas maupun Babinsa.

“Melalui cara yang damai tentunya menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain,” imbaunya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia
Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara
Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Lansia di BNS Tanggamus Belum Ditemukan
Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik
Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel
Berita ini 1 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:31 WIB

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 14 April 2026 - 22:12 WIB

Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Berita Terbaru