Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 27 Jun 2023 22:17 WIB ·

Gegara Cekcok Mulut, Seorang Pria Pagelaran Tusuk Tetangga Hingga Luka Berat


 Kolase Foto : Polisi saat Melakukan Pemeriksaan TKP Penusukan di Pekon Sukaratu Pagelaran, Pringsewu dan Barang Bukti Pisau Yang Berhasil Diamankan, Selasa 27 Juni 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Kolase Foto : Polisi saat Melakukan Pemeriksaan TKP Penusukan di Pekon Sukaratu Pagelaran, Pringsewu dan Barang Bukti Pisau Yang Berhasil Diamankan, Selasa 27 Juni 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Kalah jadi abu, menang jadi arang. Perumpaan itu layak disematkan kepada dua pria warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu inisial RP (39) dan PN (45).

Informasi yang diterima Media Prioritas, kedua pria tersebut berkelahi, hingga akhirnya PN dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu lantaran mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan dan paha kiri.

Polisi juga telah bergerak melakukan pendekatan kepada keluarga RP, hingga akhirnya RP dengan didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran.

Fakta lain terungkap, walaupun belum diketahui motif peristiwa tersebut namun pemicu yang warga dengan hanya lantaran cekcok mulut, bahkan warga telah melerai keduanya.

Peristiwa itu juga dibenarkan Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, yang menyebut bahwa awalnya terjadi cekcok mulut antara korban PN dan pelaku RP yang kemudian dilerai oleh sejumlah warga.

Namun tidak berselang lama pelaku menyusul korban yang sedang berjalan pulang, lalu terjadi perkelahian dan berujung penikaman terhadap korban.

“Kejadian tejadi pada Senin 26 Juni 2023 pukul 23.30 WIB dan keduanya bertetangga, beralamat di Dusun 1 Pekon Sukaratu, Pagelaran,” kata Iptu Hasbulloh, Selasa 27 Juni 2023.

Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan upaya persuasif oleh personelnya, selang waktu 1,5 jam, akhirnya RP menyerahkan diri tepatanya Selasa, (27/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelasnya.

Iptu Hasbulloh menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan motif dan latar belakang perkelahian yang terjadi.

“Namun demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RP dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Kesempatan itu juga, Iptu Hasbulloh  mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai atau kekeluargaan, sebab pekon ada Bhabinkamtibmas maupun Babinsa.

“Melalui cara yang damai tentunya menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain,” imbaunya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 1,509 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Detik-Detik Pemotor Terseret Banjir di Bandar Lampung dan Kapal Terbawa Arus di Way Balau

17 January 2025 - 20:51 WIB

Musrenbang 2025 Pekon Sinar Jawa Air Naningan Tanggamus, 5 Dusun Usulkan Infrastruktur dan 2 Sekolah RKB pada RKPD 2026

17 January 2025 - 19:40 WIB

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Bandar Lampung, Mobil Terbawa Banjir dan Jembatan Merah di Sumur Putri Ambrol

17 January 2025 - 19:27 WIB

“Terima Kasih Pak Polisi”: Harapan Baru Bocah 4 Tahun dan Ibunya di Pulau Panggung Tanggamus

17 January 2025 - 18:25 WIB

Meski Tanggamus Zona Hijau PMK, Ini Upaya dan Imbauan Kadis Bunnak Henri Fatra ke Peternak

17 January 2025 - 17:40 WIB

Pekon Tanjung Heran Pugung Tanggamus Gelar Musrenbang RKPD 2026, Ajukan 3 Infrastruktur

17 January 2025 - 17:27 WIB

Trending di Desa