Menu

Mode Gelap
 

Jawa Tengah · 10 Jul 2023 11:13 WIB ·

Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan


 Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan Perbesar

Prioritastv.com, Kota Tegal – Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Dengan mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

17 June 2025 - 13:42 WIB

Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Tanggamus Kini Diserahkan ke Dua Kecamatan, Begini Teknisnya !

17 June 2025 - 13:26 WIB

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

17 June 2025 - 13:02 WIB

Polres Tanggamus Hadirkan Kepedulian di Tengah Warga Kota Agung Timur Sambut Hari Bhayangkara ke 79

17 June 2025 - 12:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Siti Sulasih Ditembak di Pringsewu, Polisi Ungkap Sosok Residivis Sadis di Balik Kematian Tragis di Perkebunan Karet Natar

17 June 2025 - 12:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Trending di Lampung