Prioritastv.com, Tanggamus – Sahriyanto (29) seorang Waria dengan nama panggilan “Aca” dipukuli dan handphonenya dirampas tiga orang pria saat buang air kecil di wc umum taman rekreasi MK. Prayitno Gisting pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 01.30 WIB, lalu.
Mirisnya, tak hanya dirampas handphonenya, modus ketiga pemuda tersebut terlebih dahulu mengajak kenalan dan mengobrol itu juga memukuli Waria Aca hingga korban tak dapat melakukan perlawanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, waria Aca merupakan pegawai salon datang ke Gisting dari Talang Padang bersama rekannya dengan niat hendak mencari makan, namun tak dapat menahan kencing sehingga menuju wc umum rest area gisting.
Kekinian, polisi juga telah menangkap para pemuda tersebut, selang 4 hari korban melapor, seperti disampaikan Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono melalui Humas Polres Tanggamus.
Iptu Bambang menyebutkan bahwa ketiga pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung berinisial DA (20) alamat Pekon Kutadalom, SA (20) alamat Gisting Bawah dan AD (30) alamat pekon Purwodadi.
“Ketiganya ditangkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang saat mereka berada di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting pada Sabtu 22 Juli 2023 pada pukul 20.00 WIB,” kata Iptu Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Rabu 26 Juli 2023.
Dijelaskan Kapolsek bahwa Sahriyanto merupakan warga dari Desa Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Tanggamus, Lampung datang ke wc umum taman rekreasi MK Prayitno bersama temannya hendak membuang air kecil.
Korban dihampiri oleh seorang laki-laki dan diajak berbincang. Namun tiba-tiba laki-laki tersebut tiba-tiba memukul pelipis mata sebelah kanan korban juga bagian wajah korban.
Setelah pemukulan, pelaku langsung merampas handphone milik korban merk Vivo y30 warna biru. Saat itu korban, sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan juga pelaku, namun pelaku berhasil mengambil hp tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)