Gegara Anak Rusak Senter, Sopir Angkutan di Pringsewu Aniaya Istri hingga Berdarah

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menggiring tersangka S ke dalam sel tahanan, Rabu 2 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Polisi saat menggiring tersangka S ke dalam sel tahanan, Rabu 2 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Hanya karena anaknya merusak senter, seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega menganiaya istrinya sendiri hingga terluka parah.

Pelaku berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, kini ditahan pihak kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kawasan Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istrinya sendiri, AF (28), yang menjadi korban penganiayaan.

Insiden bermula saat pelaku memarahi anaknya karena merusak senter. Ketika korban mencoba menenangkan situasi, pelaku malah kalap dan melampiaskan kemarahannya kepada sang istri.

“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai, menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata AKP Johannes, Rabu 2 Juli 2025.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban melapor ke Polres Pringsewu dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan penyesalan, namun proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

AKP Johannes juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kepala dingin dan tidak menjadikan kekerasan sebagai solusi.

“Kekerasan bukan jalan keluar. Jika tidak dikendalikan, dampaknya bukan hanya pada pasangan, tapi juga anak-anak dan keharmonisan keluarga. Laporkan jika menjadi korban atau saksi KDRT,” pungkasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru