Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Hanya karena anaknya merusak senter, seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega menganiaya istrinya sendiri hingga terluka parah.
Pelaku berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, kini ditahan pihak kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kawasan Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istrinya sendiri, AF (28), yang menjadi korban penganiayaan.
Insiden bermula saat pelaku memarahi anaknya karena merusak senter. Ketika korban mencoba menenangkan situasi, pelaku malah kalap dan melampiaskan kemarahannya kepada sang istri.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai, menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata AKP Johannes, Rabu 2 Juli 2025.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban melapor ke Polres Pringsewu dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan penyesalan, namun proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
AKP Johannes juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kepala dingin dan tidak menjadikan kekerasan sebagai solusi.
“Kekerasan bukan jalan keluar. Jika tidak dikendalikan, dampaknya bukan hanya pada pasangan, tapi juga anak-anak dan keharmonisan keluarga. Laporkan jika menjadi korban atau saksi KDRT,” pungkasnya. (Samuel)









