Gegara Anak Rusak Senter, Sopir Angkutan di Pringsewu Aniaya Istri hingga Berdarah

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menggiring tersangka S ke dalam sel tahanan, Rabu 2 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Polisi saat menggiring tersangka S ke dalam sel tahanan, Rabu 2 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Hanya karena anaknya merusak senter, seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega menganiaya istrinya sendiri hingga terluka parah.

Pelaku berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, kini ditahan pihak kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kawasan Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istrinya sendiri, AF (28), yang menjadi korban penganiayaan.

Insiden bermula saat pelaku memarahi anaknya karena merusak senter. Ketika korban mencoba menenangkan situasi, pelaku malah kalap dan melampiaskan kemarahannya kepada sang istri.

“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai, menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata AKP Johannes, Rabu 2 Juli 2025.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban melapor ke Polres Pringsewu dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan penyesalan, namun proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

AKP Johannes juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kepala dingin dan tidak menjadikan kekerasan sebagai solusi.

“Kekerasan bukan jalan keluar. Jika tidak dikendalikan, dampaknya bukan hanya pada pasangan, tapi juga anak-anak dan keharmonisan keluarga. Laporkan jika menjadi korban atau saksi KDRT,” pungkasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB