Setengah Ton Daging Ayam Beku Dimusnahkan Polres Malinau

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Malinau, Kaltara – Sebanyak 18 karung barang bukti berupa daging ayam beku dengan berat total 480,5 kg dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Malinau dengan cara dibakar dan ditimbun, Rabu 13 September 2023.

Barang bukti daging ayam beku yang dimusnahkan tersebut disita dari dua tersangka (U) 59 dan (R) 28 yang di amankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di depan halaman Gedung Satreskrim Polres Malinau disaksikan Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana, Wakil Ketua PN Malinau Budi Santoso, Kasi Pidum Kejari Malinau  Nurhadi dan Balai Karantina Kelas II Tarakan Bambang Suryono Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Iptu Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah dilakukannya penahanan daging ayam beku yang dimiliki tersangka U dan R pada hari Jum’at 28 Juli 2023 lalu karena tidak memiliki dokumen lengkap saat akan dipasarkan kepada R yang berada di Kabupaten Malinau.

“Siang ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa daging ayam beku yang kita sita sebanyak 18 karung atau dengan berat total 480,5 kg karena tidak disertai Surat Karantina yang berasal dari Kantor Balai Karantina Kelas II Tarakan. Dari hasil pemusnahan barang bukti ini kita ada dua tersangka yakni U dan R,” kata Iptu Reginald.

Ditambahkan  Reginald, dari kedua tersangka U dan R, sebelumnya memiliki sebuah usaha penjualan daging ayam yang dipasarkan kepada Sdr. R yang berada di Kabupaten Malinau, dimana pada hari Jum’at 28 Juli 2023 lalu kedua tersangka mengirimkan daging ayam beku tersebut menggunakan transportasi Sped Boat yang kemudian setelah tiba di Pelabuhan Sped Malinau dilakukan pemeriksaan oleh personel KP3 Pelabuhan Polres Malinau dan mendapati daging ayam beku sebanyak 18 karung seberat 480,5 kg yang tidak disertai Surat Karantina.

“Untuk pelaku dari Kota Tarakan yang kita jadikan tersangka, dan kedua tersangka ini tidak kita tahan karena sampai saat ini masih kopratif dalam penyidik. Untuk pasal yang disangkakan terkait daging ayam beku ini melanggar pasal 35 ayat 1 huruf a sebagaimana yang dimaksud primair pasal 35 ayat 1 huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,” terangnya. (CS)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

admin

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB