Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus pencurian handphone yang terjadi di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Selasa tanggal 13 September 2023 lalu berhasil diungkap polisi.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap tersangka bernama Mahendra (44) warga Dusun Talang Raman Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan informasi kepolisian, pengungkapan itu setelah tim mengidentifikasi seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DR (41) warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang mengusai handphone hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan, bermula pihaknya menangkap diduga pelaku penadahan, yaitu seorang IRT inisial DR (41) di Pekon Banding Agung dan menyita 1 unit HP Realmi 8i dengan tipe RMX3151 warna hitam angkasa.
Atas nyanyian DR, ia mengaku membeli handphone tersebut dari Mahendra (44) secara ilegal dengan harga Rp800 ribu dan tim kemudian melacak keberadaan penjual yang diketahui bernama Mahendra.
Akhirnya Mahendra ditemukan di sebuah gubuk persembunyian di Dusun Kebun Pisang, Pekon Sukarame, Talang Padang. Ia mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban.
“Pelaku Mahendra ditangkap tanpa perlawanan pada kemarin, Kamis 5 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB daan ia langsung dibawa ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Jumat 6 Oktober 2023.
Kasat menjelaskan, kejadian pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah kontrakan korban Muhammad Nurul Azmi (19) di Pekon Sidorejo. Saat itu, korban sedang tertidur, sedangkan istri korban, Trianita Agustin, sedang mengantar keponakan pergi sekolah.
Setelah korban bangun tidur, dia menyadari bahwa handphone miliknya, yaitu 1 unit HP Realmi 8i dengan tipe RMX3151warna hitam angkasa, telah hilang.
Pelapor kemudian menghubungi saksi Dimas Setiadi untuk mencari handphone tersebut di konter-konter terdekat, namun tidak berhasil menemukannya.
“Setelah tidak menemukan handphonenya, korban kemudian melapor ke Polsek Sumberejo, sebab dia mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sendirian dan sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di wilayah Polsek Sumberejo.
“Pengakuannya sudah 2 kali ditempat berbeda di Sumberejo,” ungkapnya.
Kasat menyebut, dalam hal ini, pelaku penadahan inisial DR tidak dibawa ke Polres Tanggamus.
“Untuk IRT inisial DR tidak ditahan mengingat ia memiliki anak balita dan akan ditindaklanjuti oleh pihak pekon setempat,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku Curat atasnama Mahendra dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun dan DR selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (Edi Hidayat)