Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 6 Oct 2023 19:34 WIB ·

IRT Penadah dan Pelakunya Pencurian HP di Sumberejo Tanggamus Ditangkap Polisi


 Polisi saat Menangkap Mahendra, Pelaku Pencurian  HP di Pekon Sidorejo, Sumberejo, Tanggamus, Kamis 5 Oktober 2023, sore dan Insert HP Milik Korban Yang Diamankan. (Dok : Polres Tanggamus) Perbesar

Polisi saat Menangkap Mahendra, Pelaku Pencurian HP di Pekon Sidorejo, Sumberejo, Tanggamus, Kamis 5 Oktober 2023, sore dan Insert HP Milik Korban Yang Diamankan. (Dok : Polres Tanggamus)

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus pencurian handphone yang terjadi di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Selasa tanggal 13 September 2023 lalu berhasil diungkap polisi.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap tersangka bernama Mahendra (44) warga Dusun Talang Raman Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan informasi kepolisian, pengungkapan itu setelah tim mengidentifikasi seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DR (41) warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang mengusai handphone hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan, bermula pihaknya menangkap diduga pelaku penadahan, yaitu seorang IRT inisial DR (41) di Pekon Banding Agung dan menyita 1 unit HP Realmi 8i dengan tipe RMX3151 warna hitam angkasa.

Atas nyanyian DR, ia mengaku membeli handphone tersebut dari Mahendra (44) secara ilegal dengan harga Rp800 ribu dan tim kemudian melacak keberadaan penjual yang diketahui bernama Mahendra.

Akhirnya Mahendra ditemukan di sebuah gubuk persembunyian di Dusun Kebun Pisang, Pekon Sukarame, Talang Padang. Ia mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban.

“Pelaku Mahendra ditangkap tanpa perlawanan pada kemarin, Kamis 5 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB daan ia langsung dibawa ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Jumat 6 Oktober 2023.

Kasat menjelaskan, kejadian pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah kontrakan korban Muhammad Nurul Azmi (19) di Pekon Sidorejo. Saat itu, korban sedang tertidur, sedangkan istri korban, Trianita Agustin, sedang mengantar keponakan pergi sekolah.

Setelah korban bangun tidur, dia menyadari bahwa handphone miliknya, yaitu 1 unit HP Realmi 8i dengan tipe RMX3151warna hitam angkasa, telah hilang.

Pelapor kemudian menghubungi saksi Dimas Setiadi untuk mencari handphone tersebut di konter-konter terdekat, namun tidak berhasil menemukannya.

“Setelah tidak menemukan handphonenya, korban kemudian melapor ke Polsek Sumberejo, sebab dia mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sendirian dan sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di wilayah Polsek Sumberejo.

“Pengakuannya sudah 2 kali ditempat berbeda di Sumberejo,” ungkapnya.

Kasat menyebut, dalam hal ini, pelaku penadahan inisial DR tidak dibawa ke Polres Tanggamus.

“Untuk IRT inisial DR tidak ditahan mengingat ia memiliki anak balita dan akan ditindaklanjuti oleh pihak pekon setempat,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku Curat atasnama Mahendra dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun dan DR selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 971 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LK3BM Mandiri Sejahtera Tanggamus Gelar Sosialisasi Peran Orang Tua dalam Pemenuhan Hak Anak

27 January 2025 - 22:38 WIB

Truk Bermuatan Sagu Terguling di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penyebabnya!

27 January 2025 - 21:24 WIB

Anak Tega Mutilasi Ayah Kandung di Jember Jawa Timur

27 January 2025 - 21:13 WIB

Tenggelam Saat Memancing di Natar, Santri Ponpes Sunan Ampel Denta Ditemukan Meninggal Dunia

27 January 2025 - 21:00 WIB

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

27 January 2025 - 20:53 WIB

Diduga Akan Tawuran, 8 Remaja Bawa Celurit dan Gir Motor di Bandar Lampung Diamankan Polisi

27 January 2025 - 20:48 WIB

Trending di Kriminal