Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap Andri Susanto (19) warga Dusun Pintau Villa Desa Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat atas persangkaan penadahan handphone hasil kejahatan.
Penangkapan merupakan tindak lanjut upaya intensif penyelidikan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone milik Misnah (41) di Pekon Singosari, Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan penadah handphone curian barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A17K warna biru laut milik korban.
Handphone tersebut juga telah dikroscek dan dicocokan sesuai identitas kotak handphone yang dibawa korban saat melapor.
“Tersangka AS berhasil ditangkap kemarin Selasa, 14 Nopember 2023 pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pagar Bukit, Bengkunat, Pesisir Barat,” kata Iptu Bambang Sugiono dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Rabu 15 Nopember 2023.
Dijelaskan Bambang, kronologis pencurian pada dini hari Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB, di Pekon Singosari RT 001 RW 006 Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, bermula sedang tidur di depan ruang TV rumahnya.
Sebelum tidur korban meletakkan barang berupa handphone di atas bantal, lalu korban terbangun karena saksi Napsiah berteriak sebab melihat pencuri masuk rumah dan korban memeriksa handphone miliknya, juga kwitansi pembayaran pondok serta KTPnya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
“Korban juga memeriksa bagian belakang rumah ternyata pintu belakang dalam keadaan terbuka dan rusak, sehingga ia melapor ke Polsek Talang Padang sebab mengalami kerugian senilai Rp2,8 juta,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap penjual handphone kepada AS yang patut diduga pelaku ataupun jaringan pelaku sehingga diharapakan dapat mengungkap potensi jaringan kejahatan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut, memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap potensi dugaan jaringan kejahatan yang lebih luas,” ungkapnya.
Terhadap tersangka Andri Susanto, saat ini masih dalam pemerikaaan intensif, berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolsek Talang Padang.
“Atas perbuatannnya tersangka AS dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun, terhadap diduga pelaku utama masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Dalam keterangannya, Andri Susanto mengakui membeli handphone tersebut dari seseorang berinisial U juga warga Desa Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
“Saya beli dari teman saya itu, seharga Rp1 juta memang batangan tidak ada kotaknya, tapi saya tidak menduga jika hasil pencurian,” kata Andri sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (Mustar Arifin)