Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 15 Nov 2023 14:37 WIB ·

Pemuda Pesisir Barat Dibekuk Polisi Lantaran Beli HP Curian di Talang Padang Tanggamus


 Kolase foto Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono saat menunjukan tersangka dan barang bukti handphone dalam kasus penadahan barang curian, Rabu, 15 Nopember 2023. (Dok : Polres Tanggamus) Perbesar

Kolase foto Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono saat menunjukan tersangka dan barang bukti handphone dalam kasus penadahan barang curian, Rabu, 15 Nopember 2023. (Dok : Polres Tanggamus)

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap Andri Susanto (19) warga Dusun Pintau Villa Desa Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat atas persangkaan penadahan handphone hasil kejahatan.

Penangkapan merupakan tindak lanjut upaya intensif penyelidikan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone milik Misnah (41) di Pekon Singosari, Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan penadah handphone curian barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A17K warna biru laut milik korban.

Handphone tersebut juga telah dikroscek dan dicocokan sesuai identitas kotak handphone yang dibawa korban saat melapor.

“Tersangka AS berhasil ditangkap kemarin Selasa, 14 Nopember 2023 pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pagar Bukit, Bengkunat, Pesisir Barat,” kata Iptu Bambang Sugiono dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Rabu 15 Nopember 2023.

Dijelaskan Bambang, kronologis pencurian pada dini hari Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB, di Pekon Singosari RT 001 RW 006 Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, bermula sedang tidur di depan ruang TV rumahnya.

Sebelum tidur korban meletakkan barang berupa handphone di atas bantal, lalu korban terbangun karena saksi Napsiah berteriak sebab melihat pencuri masuk rumah dan korban memeriksa handphone miliknya, juga kwitansi pembayaran pondok serta KTPnya sudah tidak ada lagi ditempatnya.

“Korban juga memeriksa bagian belakang rumah ternyata pintu belakang dalam keadaan terbuka dan rusak, sehingga ia melapor ke Polsek Talang Padang sebab mengalami kerugian senilai Rp2,8 juta,” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap penjual handphone kepada AS yang patut diduga pelaku ataupun jaringan pelaku sehingga diharapakan dapat mengungkap potensi jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut, memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap potensi dugaan jaringan kejahatan yang lebih luas,” ungkapnya.

Terhadap tersangka Andri Susanto, saat ini masih dalam pemerikaaan intensif, berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolsek Talang Padang.

“Atas perbuatannnya tersangka AS dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun, terhadap diduga pelaku utama masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Dalam keterangannya, Andri Susanto mengakui membeli handphone tersebut dari seseorang berinisial U juga warga Desa Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

“Saya beli dari teman saya itu, seharga Rp1 juta memang batangan tidak ada kotaknya, tapi saya tidak menduga jika hasil pencurian,” kata Andri sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (Mustar Arifin)

Artikel ini telah dibaca 1,222 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LK3BM Mandiri Sejahtera Tanggamus Gelar Sosialisasi Peran Orang Tua dalam Pemenuhan Hak Anak

27 January 2025 - 22:38 WIB

Truk Bermuatan Sagu Terguling di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penyebabnya!

27 January 2025 - 21:24 WIB

Anak Tega Mutilasi Ayah Kandung di Jember Jawa Timur

27 January 2025 - 21:13 WIB

Tenggelam Saat Memancing di Natar, Santri Ponpes Sunan Ampel Denta Ditemukan Meninggal Dunia

27 January 2025 - 21:00 WIB

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

27 January 2025 - 20:53 WIB

Diduga Akan Tawuran, 8 Remaja Bawa Celurit dan Gir Motor di Bandar Lampung Diamankan Polisi

27 January 2025 - 20:48 WIB

Trending di Kriminal