Merasa Dilecehkan Perguruan Silatnya Melalui Video, Empat Pelaku Aniaya Remaja Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 14:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat pelaku diantaranya dua dewasa sebelah kiri berpakaian tahana dan dua anak berkaos putih disebalah kanan saat berada di ruang penyidik, Jumat 5 Januari 2023. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Keempat pelaku diantaranya dua dewasa sebelah kiri berpakaian tahana dan dua anak berkaos putih disebalah kanan saat berada di ruang penyidik, Jumat 5 Januari 2023. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku dua pria dewasa dan dua remaja inisial IN (30) warga Totokarto Adiluwih dan NA (18) warga Kresnomulyo Ambarawa. Dua lainnya berstatus anak dibawah umur berinisial DF (16), warga Kecamatan Adiluwih Pringsewu dan BA (16) warga Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menyatakan bahwa para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap RAA (14), seorang pelajar SMP warga Kecamatan Adiluwih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku menganiaya tanpa senjata tajam, hanya menggunakan pukulan, tendangan, dan tamparan, menyebabkan korban mengalami luka memar,” kata Maualan Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat 5 Januari 2024.

Pengungkapan kejadian ini terjadi setelah video rekaman penganiayaan beredar di media sosial WhatsApp, memicu reaksi orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke polis sebab korban mengalami luka memar dan sudah melakukan visum.

“Keempat terduga pelaku ini diamankan di empat lokasi berbeda pada, Kamis, 4 Januari 2024, pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB,” ujarnya.

Menurut Kasat, para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang di anut oleh para pelaku.

“Korban dan sejumlah rekanya membuat video yang berisi adegan seni beladiri, isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti, kemudian para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena diantara para pelaku ada yang masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru