Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 5 Jan 2024 14:01 WIB ·

Merasa Dilecehkan Perguruan Silatnya Melalui Video, Empat Pelaku Aniaya Remaja Pringsewu


 Keempat pelaku diantaranya dua dewasa sebelah kiri berpakaian tahana dan dua anak berkaos putih disebalah kanan saat berada di ruang penyidik, Jumat 5 Januari 2023. Foto : Dok. Polres Pringsewu. Perbesar

Keempat pelaku diantaranya dua dewasa sebelah kiri berpakaian tahana dan dua anak berkaos putih disebalah kanan saat berada di ruang penyidik, Jumat 5 Januari 2023. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku dua pria dewasa dan dua remaja inisial IN (30) warga Totokarto Adiluwih dan NA (18) warga Kresnomulyo Ambarawa. Dua lainnya berstatus anak dibawah umur berinisial DF (16), warga Kecamatan Adiluwih Pringsewu dan BA (16) warga Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menyatakan bahwa para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap RAA (14), seorang pelajar SMP warga Kecamatan Adiluwih.

“Para pelaku menganiaya tanpa senjata tajam, hanya menggunakan pukulan, tendangan, dan tamparan, menyebabkan korban mengalami luka memar,” kata Maualan Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat 5 Januari 2024.

Pengungkapan kejadian ini terjadi setelah video rekaman penganiayaan beredar di media sosial WhatsApp, memicu reaksi orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke polis sebab korban mengalami luka memar dan sudah melakukan visum.

“Keempat terduga pelaku ini diamankan di empat lokasi berbeda pada, Kamis, 4 Januari 2024, pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB,” ujarnya.

Menurut Kasat, para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang di anut oleh para pelaku.

“Korban dan sejumlah rekanya membuat video yang berisi adegan seni beladiri, isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti, kemudian para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena diantara para pelaku ada yang masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 632 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Mandiri Warga

24 April 2025 - 22:08 WIB

Tersangka Baru Dugaan Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dan Rekanan Resmi Ditahan Kejari Tanggamus

24 April 2025 - 21:33 WIB

Bentuk Kopdes Merah Putih, Bupati Tanggamus Pimpin Musdesus Serentak di 299 Pekon dan 3 Kelurahan

24 April 2025 - 18:47 WIB

Pemkon Karang Brak Pematang Sawa Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Susunan Pengurusnya!

24 April 2025 - 16:04 WIB

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Diringkus Polisi Salah Satunya Oknum PNS

24 April 2025 - 13:31 WIB

RSUD Batin Mangunang Gelar Donor Darah Meriahkan HUT Tanggamus ke-28

24 April 2025 - 11:56 WIB

Trending di Lampung