Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku dua pria dewasa dan dua remaja inisial IN (30) warga Totokarto Adiluwih dan NA (18) warga Kresnomulyo Ambarawa. Dua lainnya berstatus anak dibawah umur berinisial DF (16), warga Kecamatan Adiluwih Pringsewu dan BA (16) warga Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menyatakan bahwa para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap RAA (14), seorang pelajar SMP warga Kecamatan Adiluwih.
“Para pelaku menganiaya tanpa senjata tajam, hanya menggunakan pukulan, tendangan, dan tamparan, menyebabkan korban mengalami luka memar,” kata Maualan Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat 5 Januari 2024.
Pengungkapan kejadian ini terjadi setelah video rekaman penganiayaan beredar di media sosial WhatsApp, memicu reaksi orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke polis sebab korban mengalami luka memar dan sudah melakukan visum.
“Keempat terduga pelaku ini diamankan di empat lokasi berbeda pada, Kamis, 4 Januari 2024, pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB,” ujarnya.
Menurut Kasat, para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang di anut oleh para pelaku.
“Korban dan sejumlah rekanya membuat video yang berisi adegan seni beladiri, isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti, kemudian para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena diantara para pelaku ada yang masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (Agus Yulianto)