Tolak Rujuk, Pria Lampung Tengah ini Curi Harta Senilai 1,7 Milyar Milik Mantan Istri

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 00:13

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka selaku mantan suami korban dan barang bukti yang berhasil dimankan polisi bernilai Rp1,7 Milyar, Rabu 7 Februari 2024. Foto : Dok. Polsek Terbanggi Besar.

Tersangka selaku mantan suami korban dan barang bukti yang berhasil dimankan polisi bernilai Rp1,7 Milyar, Rabu 7 Februari 2024. Foto : Dok. Polsek Terbanggi Besar.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi meringkus seorang SH (40) seorang buruh, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, mantan suami yang nekat mencuri sejumlah barang berharga milik mantan istrinya senilai Rp1,7 miliar.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas S.H., M.H aksi pencurian tersebut dilakukan SH lantaran dirinya kecewa sang mantan istri menolak rujuk kembali bersama dirinya. Hal tersebut lah yang melatarbelakangi SH melakukan aksi pencurian.

“Diduga pelaku kecewa karena mantan istrinya yang juga korban, menolak untuk diajak rujuk kembali,” kata Kompol Edi Qorinas, Selasa 6 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi Qorinas mengungkapkan, ditangkapnya SH, setelah korban sekaligus mantan istri terduga pelaku Mai (36) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah membuat laporan.

“Korban melaporkan bahwa rumahnya telah disatroni maling, pada Sabtu, 27 Januari 2024, lalu. Saat korban tidak berada dirumah, sebab sedang pergi ke Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.

Atas dasar laporan itu, lemudian Polsek Terbanggi Besar melakukan olah TKP dan penyelidikan di kediaman korban. Paska serangkaian penyelidikan petugas merasa ada yang janggal dalam kasus pencurian tersebut.

Pasalnya, karena TKP tidak ditemukan tanda tanda pencurian dan sekeliling rumah korban juga rapih tidak ditemukan kerusakan seperti kasus lainnya.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi-saksi hasil penyelidikan polisi mengerucut kepada SH. Lantaran barang-barang yang dicuri diantaranya akte cerai, bahkan sejumlah surat berharga yang tidak laku dijual dipasaran.

“Usai petugas mengumpulkan bukti yang kuat kemudian kami melakukan penangkapan terhadap SH di kediamannya,” ujarnya.

Edi Qorinas menyebut, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang yang diduga hasil kejahatan berupa akta cerai, tujuh buah sertifikat rumah, dua buku tabungan milik korban, 15 gram perhiasan emas, satu unit laptop, satu unit kendaraan bermotor Honda Supra X dan sejumlah ijazah.

“Kerugian yang di alami korban ditaksir mencapai Rp1.728.600.000,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru