Tolak Rujuk, Pria Lampung Tengah ini Curi Harta Senilai 1,7 Milyar Milik Mantan Istri

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka selaku mantan suami korban dan barang bukti yang berhasil dimankan polisi bernilai Rp1,7 Milyar, Rabu 7 Februari 2024. Foto : Dok. Polsek Terbanggi Besar.

Tersangka selaku mantan suami korban dan barang bukti yang berhasil dimankan polisi bernilai Rp1,7 Milyar, Rabu 7 Februari 2024. Foto : Dok. Polsek Terbanggi Besar.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi meringkus seorang SH (40) seorang buruh, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, mantan suami yang nekat mencuri sejumlah barang berharga milik mantan istrinya senilai Rp1,7 miliar.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas S.H., M.H aksi pencurian tersebut dilakukan SH lantaran dirinya kecewa sang mantan istri menolak rujuk kembali bersama dirinya. Hal tersebut lah yang melatarbelakangi SH melakukan aksi pencurian.

“Diduga pelaku kecewa karena mantan istrinya yang juga korban, menolak untuk diajak rujuk kembali,” kata Kompol Edi Qorinas, Selasa 6 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi Qorinas mengungkapkan, ditangkapnya SH, setelah korban sekaligus mantan istri terduga pelaku Mai (36) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah membuat laporan.

“Korban melaporkan bahwa rumahnya telah disatroni maling, pada Sabtu, 27 Januari 2024, lalu. Saat korban tidak berada dirumah, sebab sedang pergi ke Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.

Atas dasar laporan itu, lemudian Polsek Terbanggi Besar melakukan olah TKP dan penyelidikan di kediaman korban. Paska serangkaian penyelidikan petugas merasa ada yang janggal dalam kasus pencurian tersebut.

Pasalnya, karena TKP tidak ditemukan tanda tanda pencurian dan sekeliling rumah korban juga rapih tidak ditemukan kerusakan seperti kasus lainnya.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi-saksi hasil penyelidikan polisi mengerucut kepada SH. Lantaran barang-barang yang dicuri diantaranya akte cerai, bahkan sejumlah surat berharga yang tidak laku dijual dipasaran.

“Usai petugas mengumpulkan bukti yang kuat kemudian kami melakukan penangkapan terhadap SH di kediamannya,” ujarnya.

Edi Qorinas menyebut, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang yang diduga hasil kejahatan berupa akta cerai, tujuh buah sertifikat rumah, dua buku tabungan milik korban, 15 gram perhiasan emas, satu unit laptop, satu unit kendaraan bermotor Honda Supra X dan sejumlah ijazah.

“Kerugian yang di alami korban ditaksir mencapai Rp1.728.600.000,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

admin

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB