Polisi Tangkap Tiga Pengeroyok Wartawan Online di Tulang Bawang

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat menunjukan 4 pelaku pengeroyokan yang ditangkap Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Tulang Bawang.

Petugas gabungan saat menunjukan 4 pelaku pengeroyokan yang ditangkap Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang,  Lampung – Tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan online, Holidi (36), yang mengalami luka berat akibat serangan tersebut berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Sabtu 24 Februari 2024.

Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah HW als L (35), AS (34), dan R (36). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam, handphone, dan kendaraan bermotor.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (22/02/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit.

Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan, SH, MH, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Pada Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, tiga dari empat pelaku berhasil diringkus di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Hengky.

Hengky menyebut, motif dari pengeroyokan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk motifnya, masih dalam penyelidikan” ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. (Prabu)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

admin

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB