Polisi Tangkap Tiga Pengeroyok Wartawan Online di Tulang Bawang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat menunjukan 4 pelaku pengeroyokan yang ditangkap Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Tulang Bawang.

Petugas gabungan saat menunjukan 4 pelaku pengeroyokan yang ditangkap Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang,  Lampung – Tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan online, Holidi (36), yang mengalami luka berat akibat serangan tersebut berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Sabtu 24 Februari 2024.

Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah HW als L (35), AS (34), dan R (36). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam, handphone, dan kendaraan bermotor.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (22/02/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit.

Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan, SH, MH, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Pada Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, tiga dari empat pelaku berhasil diringkus di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Hengky.

Hengky menyebut, motif dari pengeroyokan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk motifnya, masih dalam penyelidikan” ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru