Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 18 Mar 2024 12:48 WIB ·

“Menyala Abangku”, Diduga Terkait Berita Pemindahan Suara di PPK Bulok, Wartawan Tanggamus Diancam Via WhatsApp


 Tangkapan layar ancaman kepada wartawan tanggamus. Foto : Ady (AWPI). Perbesar

Tangkapan layar ancaman kepada wartawan tanggamus. Foto : Ady (AWPI).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Gencarnya pemberitaan dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bulok, seorang wartawan Kabupaten Tanggamus mendapat ancaman dari orang yang diduga dikenal.

Ancaman tersebut melalui pesan Whatsapp dikirim oleh nomor 0821756514XX kepada Ady Wartawan sekaligus Kepala Biro Harian Pikiran Lampung di Tanggamus dengan melampirkan screeshot photo tiktok.

“Awalnya nomor tersebut mengirim pesan dengan kalimat ‘Ady Gibas, tepat pada waktunya dengan emoticon jempol. Saat itu saya langsung cek photo profilnya tidak asing, jelas saya kenal orangnya,” kata Ady kepada Media Prioritastv.com, Senin 18 Maret 2024.

Ady melanjutkan, setelah tulisan tersebut, nomor WhatsApp tersebut juga mengirim gambar photo dirinya yang ada di akun Tiktok dan telah di screenshot dengan menambah narasi ancaman ‘sudah ditandai, extra hati-hati’.

“Setelah mengirim pesan ancaman, photo profilnya berubah jadi poto avatar. Tapi saya juga screenshot poto profil dia sebelum mengganti dengan photo avatar,” ujarnya.

Atas tebaran ancaman tersebut, M.Helmi selaku Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tanggamus mewakili Ketua Imron Tara tidak terima dengan nomor siluman yang menteror anggotanya.

Ia menjelaskan, Ady adalah sebagai Wakil Sekertaris di AWPI Tanggamus dan telah memberitakan PPK Kecamatan Bulok dengan kaidah jurnalistik atas pemindahan suara ke salah satu partai pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Saya tidak terima anggota saya di teror atau di intimidasi dalam hal pemberitaan, karena jelas Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang Pers, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Helmi menegaskan, atas tindakan pengancaman lewat Whatsapp ini, pihaknya akan melacak dan melaporkan kepada kepolisian.

“Kami koordinasikan ke pihak yang berwajib untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya. (Davit Segara)

Artikel ini telah dibaca 798 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Pemerintah Kota Metro Lampung Tahun Anggaran 2024 Periode I

6 January 2025 - 20:56 WIB

Tim Gabungan Siaga Blokade Gajah di Sebrang Sungai Semaka Tanggamus

6 January 2025 - 18:11 WIB

Kapolda Lampung: Integritas dan Profesionalisme Adalah Kunci Kepercayaan Publik

6 January 2025 - 17:43 WIB

Kick Off Program Makan Bergizi Gratis di Pringsewu dan Way Kanan Dikawal Polda Lampung, Tanggamus Masih Menunggu

6 January 2025 - 17:32 WIB

BPBD Tanggamus dan Anggota DPRD Nuzul Irsan Serahkan Logistik untuk Tim Penghalau Gajah di Blok 3, Esok di Tulung Asahan

6 January 2025 - 16:54 WIB

Polhut Balai Besar TNBBS Imbau Warga Semaka Tanggamus Patuhi Arahan Mahout saat Giring Gajah Liar

6 January 2025 - 15:27 WIB

Trending di Lampung