Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 6 Apr 2024 00:58 WIB ·

Ketua PPK Bulok dan Dua PPS Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus


 Ketiga tersangka (Kanan) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 4 April 2024. Foto : Polres Tanggamus. Perbesar

Ketiga tersangka (Kanan) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 4 April 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi melimpahkan Andreas Dasilfa Iswari, selaku Ketua PPK Bulok bersama dua anggota PPS bernama Jitur dan Syukur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Pasalnya, perkara tiga tersangka diduga terlibat dalam penggelembungan suara di PPK Bulok pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Tanggamus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, ketiga tersangka sesuai Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor B-573/L.8.19/Eku.1/04/2024 tanggal 4 April 2024.

“Ketiga tersangka dilimpahkan pada Kamis, 4 April 2024 pukul 11.00 WIB,” ungkap Iptu Muhammaf Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 5 April 2024.

Kasat menjelaskan, dari total tiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus, mereka diantaranya 1 orang PPK Bulok inisial AD dan 2 orang anggota PPS inisial JT dan SY.

“Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita telah membawa barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang sudah dirubah oleh PPK dan dokumen asli,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini ketiga tersangka ini pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017.

“Ketiga tersangka diancam pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan pasal 505 satu tahun,” tutupnya.

Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten.

Hal itu menjadi perhatian serius bagi Gakkumdu Pemilu 2024, karena keterlibatan beberapa pihak dalam proses pemilihan dapat memengaruhi integritas dan keabsahan hasil Pemilu.

Hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ketiga tersangka ini memberikan alasan yang bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.

Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan tindakan tersebut.

Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah hasil suara. Hasil suara yang diubah tersebut kemudian dilimpahkan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Dapil tersebut. (Syamsul Kheir)

Artikel ini telah dibaca 394 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

17 June 2025 - 13:42 WIB

Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Tanggamus Kini Diserahkan ke Dua Kecamatan, Begini Teknisnya !

17 June 2025 - 13:26 WIB

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

17 June 2025 - 13:02 WIB

Polres Tanggamus Hadirkan Kepedulian di Tengah Warga Kota Agung Timur Sambut Hari Bhayangkara ke 79

17 June 2025 - 12:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Siti Sulasih Ditembak di Pringsewu, Polisi Ungkap Sosok Residivis Sadis di Balik Kematian Tragis di Perkebunan Karet Natar

17 June 2025 - 12:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Trending di Lampung