Ketua PPK Bulok dan Dua PPS Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka (Kanan) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 4 April 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Ketiga tersangka (Kanan) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 4 April 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi melimpahkan Andreas Dasilfa Iswari, selaku Ketua PPK Bulok bersama dua anggota PPS bernama Jitur dan Syukur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Pasalnya, perkara tiga tersangka diduga terlibat dalam penggelembungan suara di PPK Bulok pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Tanggamus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, ketiga tersangka sesuai Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor B-573/L.8.19/Eku.1/04/2024 tanggal 4 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka dilimpahkan pada Kamis, 4 April 2024 pukul 11.00 WIB,” ungkap Iptu Muhammaf Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 5 April 2024.

Kasat menjelaskan, dari total tiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus, mereka diantaranya 1 orang PPK Bulok inisial AD dan 2 orang anggota PPS inisial JT dan SY.

“Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita telah membawa barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang sudah dirubah oleh PPK dan dokumen asli,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini ketiga tersangka ini pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017.

“Ketiga tersangka diancam pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan pasal 505 satu tahun,” tutupnya.

Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten.

Hal itu menjadi perhatian serius bagi Gakkumdu Pemilu 2024, karena keterlibatan beberapa pihak dalam proses pemilihan dapat memengaruhi integritas dan keabsahan hasil Pemilu.

Hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ketiga tersangka ini memberikan alasan yang bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.

Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan tindakan tersebut.

Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah hasil suara. Hasil suara yang diubah tersebut kemudian dilimpahkan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Dapil tersebut. (Syamsul Kheir)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru