Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Terbanggi Besar

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 16:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Terkait Penangkapan Pelaku Curas yang Beraksi Di wilayah Hukumnya, Rabu 17 April 2024. Foto : Polsek Terbanggi Besar

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Terkait Penangkapan Pelaku Curas yang Beraksi Di wilayah Hukumnya, Rabu 17 April 2024. Foto : Polsek Terbanggi Besar

Prioritastv.com, Terbanggi Besar – Lampung Tengah, Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Korban curas tersebut bernama Yonni Soenarmo (48) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabuan Lampung Tengah.

Ia mengalami nasib nahas saat akan menjemput kerabatnya yang tiba di pool bus di Yukumjaya Terbanggi Besar pada pukul 05.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, kronologis peristiwa curas tersebut bermula ketika korban hendak pulang menuju kediamannya menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Saat diperjalanan korban dikejar oleh dua orang yang tidak dikenalnya mengendarai motor honda beat warna hitam.

Lalu korban dikejar dan dipepet oleh dua orang pelaku dan merampas kontak motor milik korban. Korban yang mempertahankan kendaraannya sempat memberikan perlawanan terhadap dua orang pelaku namun dua pelaku tersebut mengeluarkan sajam dan mengancam korban.

“Korban yang sempat melawan mengalami luka akibat senjata tajam dari pelaku,” kata Kompol Edi Qorinas kepada Prioritastv.com, Rabu 17 April 2024.

Edi Qorinas menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara membuntuti korbannya dan mempepet kendaraan yang dikendarai oleh korban sehingga korban terpojok dan mengancam serta merampas kendaraannya.

“Akhirnya, kedua pelaku berhasil merampas motor, beserta kontak dan STNK, lalu kabur meninggalkan korban,” ujarnya.

Atas peristiwa yang dialaminya tersebut, korbanpin melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar di Backup Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengidentifikasi keberadaan salah seorang pelaku.

“Seorang pelaku curas berhasil kami amankan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam,” terangnya.

Untuk satu orang rekan pelaku petugas sudah mengantongi identitasnya dan masih melakukan pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna perkembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365, junto 55 atau 480 KUHPidana,” pungkasnya. (Asrul)kapo..

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru