Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung –
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa mengaku sedih dan prihatin atas perbuatan tiga terdakwa yang menciderai proses pemilu, padahal ketiganya adalah penyelenggara pemilu yang telah disumpah untuk menjunjung tinggi moral dan integritas.
Hal itu dikatakan Najih menanggapi vonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp4 juta kepada tiga oknum penyelenggara Pemilu 2024 di Kecamatan Bulok itu yang menjadi terdakwa tindak pidana pemilu itu masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok Andreas Dasilva dan dua PPS kecamatan Bulok Jitur dan Sukur.
Pasalnya, ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan perbuatan pelanggaran pemilu yaitu dengan menggelembungkan suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tanggamus di daerah pemilihan (Dapil) Tanggamus VI, padahal ketiganya adalah penyelenggara pemilu yang telah disumpah untuk menjunjung tinggi moral dan integritas.
Perbuatan ketiga terdakwa itu kata Najih Mustofa dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik. Dirinya berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini,” kata Najih, Kamis 25 April 2024.
Najih berahap hal itu bisa menjadi pembelajaran kedepan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan datang dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Semoga kedepannya tidak terulang kembali kejadian serupa. Kepada penyelenggara pemilu agar tetap menjaga integritas selaku penyelenggara pemilu maupun pilkada,” pungkasnya.
Diketahui, Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut disampaikan oleh Andina Naferda, S.H. selaku Humas PN Kota Agung yang menyebutkan bahwa selain vonis 8 bulan mereka juga diwajibkan membayar denda Rp4juta.
“Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” kata Andina kepada Media Prioritastv.com, Rabu 24 April 2024.
Ia menjelaskan, putusan vonis nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot, Jumat tanggal 5 April 2024 dilakukan kemarin Selasa, 23 April 2024 dengan majelis hakim Eva Susiana, S.H., M.H., Murdian, S.H., Zaki, S.H., M.H., dimana amar putusan tersebut menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Hingga hari ini, para terdakwa belum ditahan karena masih dalam masa fikir-fikir, JPU mengajukan fikir-fikir dengan masa 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024.
“Jika hingga tanggal 26 April 2024 tidak ada upaya hukum, maka jaksa dapat melakukan eksekusi, melakukan penahanan kepada terdakwa,” tandasnya.
Kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten.
Hal itu menjadi perhatian serius bagi Gakkumdu Pemilu 2024, karena keterlibatan beberapa pihak dalam proses pemilihan dapat memengaruhi integritas dan keabsahan hasil Pemilu.
Hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ketiga tersangka ini memberikan alasan yang bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.
Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan tindakan tersebut.
Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah hasil suara. Hasil suara yang diubah tersebut kemudian dilimpahkan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Dapil tersebut. (Syamsul Kheir)