Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 15 May 2024 13:37 WIB ·

Beli HP Curian, Dua Pria Pesawaran Dibekuk Polsek Limau Tangamus


 Dua Pelaku Penadahan Handphone dan Barang Bukti Yang Diamankan Polisi, Rabu 15 Mei 2024. Foto : Polres Tanggamus. Perbesar

Dua Pelaku Penadahan Handphone dan Barang Bukti Yang Diamankan Polisi, Rabu 15 Mei 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengamankan 2 pria asal Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran inisial STK (44), warga Desa Poncorejo dan MR (34), warga Desa Mulyosari, dalam kasus penadahan barang hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dinihari tadi, Rabu, tanggal 15 Mei 2024, sekitar pukul 01.15 WIB dikediaman masing-masing atas laporan korban Jemi Arbi (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Pekon Susuk, Kelumbayan.

Pengungkapan bermula unit Reskrim Polsek Limau mendapatkan informasi mengenai keberadaan handphone merk Infinix Hot 20i dan segera mendatangi STK di Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Setibanya di rumah STK petugas berhasil mendapatkan satu unit handphone tersebut yang diserahkan langsung oleh STK. Dalam keterangannya, STK mengaku mendapatkan handphone tersebut setelah membelinya di sebuah konter milik MR di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

“Setelah dilakukan interogasi, MR mengaku bahwa handphone tersebut didapatkan dari dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang menjual handphone tersebut kepadanya. Keduanya dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Limau untuk proses lebih lanjut,” kata Dedi Yanto dalam keterangannya, Rabu 15 Mei 2024.

Dedi menjelaskan, kronologi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, pelapor, Jemi Arbi, sedang melaksanakan salat tarawih di masjid, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Ketika pulang dari salat tarawih, Jemi mendapati pintu rumah sudah terbuka dan kunci gembok telah rusak. Setelah memeriksa keadaan di dalam rumah, Jemi menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang itu diantaranya, satu slop rokok merk RAVEN, satu slop rokok merk Kedai Kopi, 12 lembar voucher Telkomsel senilai Rp16 ribu per lembar, uang tunai sebesar Rp1 juta, anting emas seberat 1,5 gram, satu buah handphone merk OPPO A54, dan satu buah handphone Infinix.

“Akibat kejadian itu, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta, sehingga atas peristiwa tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Limau,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya dan akan terus melakukan penyelidikan 2 pelaku pencurian yang disebutkan oleh penadah barang curian yang berhasil diamankan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus-kasus serupa,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Polsek Limau Polres Tanggamus, terhadap mereka dijerat Pasal 480 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pelaku penadahan, maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 345 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LK3BM Mandiri Sejahtera Tanggamus Gelar Sosialisasi Peran Orang Tua dalam Pemenuhan Hak Anak

27 January 2025 - 22:38 WIB

Truk Bermuatan Sagu Terguling di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penyebabnya!

27 January 2025 - 21:24 WIB

Anak Tega Mutilasi Ayah Kandung di Jember Jawa Timur

27 January 2025 - 21:13 WIB

Tenggelam Saat Memancing di Natar, Santri Ponpes Sunan Ampel Denta Ditemukan Meninggal Dunia

27 January 2025 - 21:00 WIB

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

27 January 2025 - 20:53 WIB

Diduga Akan Tawuran, 8 Remaja Bawa Celurit dan Gir Motor di Bandar Lampung Diamankan Polisi

27 January 2025 - 20:48 WIB

Trending di Kriminal