Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 15 May 2024 13:37 WIB ·

Beli HP Curian, Dua Pria Pesawaran Dibekuk Polsek Limau Tangamus


 Dua Pelaku Penadahan Handphone dan Barang Bukti Yang Diamankan Polisi, Rabu 15 Mei 2024. Foto : Polres Tanggamus. Perbesar

Dua Pelaku Penadahan Handphone dan Barang Bukti Yang Diamankan Polisi, Rabu 15 Mei 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengamankan 2 pria asal Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran inisial STK (44), warga Desa Poncorejo dan MR (34), warga Desa Mulyosari, dalam kasus penadahan barang hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dinihari tadi, Rabu, tanggal 15 Mei 2024, sekitar pukul 01.15 WIB dikediaman masing-masing atas laporan korban Jemi Arbi (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Pekon Susuk, Kelumbayan.

Pengungkapan bermula unit Reskrim Polsek Limau mendapatkan informasi mengenai keberadaan handphone merk Infinix Hot 20i dan segera mendatangi STK di Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Setibanya di rumah STK petugas berhasil mendapatkan satu unit handphone tersebut yang diserahkan langsung oleh STK. Dalam keterangannya, STK mengaku mendapatkan handphone tersebut setelah membelinya di sebuah konter milik MR di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

“Setelah dilakukan interogasi, MR mengaku bahwa handphone tersebut didapatkan dari dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang menjual handphone tersebut kepadanya. Keduanya dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Limau untuk proses lebih lanjut,” kata Dedi Yanto dalam keterangannya, Rabu 15 Mei 2024.

Dedi menjelaskan, kronologi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, pelapor, Jemi Arbi, sedang melaksanakan salat tarawih di masjid, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Ketika pulang dari salat tarawih, Jemi mendapati pintu rumah sudah terbuka dan kunci gembok telah rusak. Setelah memeriksa keadaan di dalam rumah, Jemi menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang itu diantaranya, satu slop rokok merk RAVEN, satu slop rokok merk Kedai Kopi, 12 lembar voucher Telkomsel senilai Rp16 ribu per lembar, uang tunai sebesar Rp1 juta, anting emas seberat 1,5 gram, satu buah handphone merk OPPO A54, dan satu buah handphone Infinix.

“Akibat kejadian itu, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta, sehingga atas peristiwa tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Limau,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya dan akan terus melakukan penyelidikan 2 pelaku pencurian yang disebutkan oleh penadah barang curian yang berhasil diamankan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus-kasus serupa,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Polsek Limau Polres Tanggamus, terhadap mereka dijerat Pasal 480 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pelaku penadahan, maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 348 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

17 June 2025 - 13:42 WIB

Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Tanggamus Kini Diserahkan ke Dua Kecamatan, Begini Teknisnya !

17 June 2025 - 13:26 WIB

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

17 June 2025 - 13:02 WIB

Polres Tanggamus Hadirkan Kepedulian di Tengah Warga Kota Agung Timur Sambut Hari Bhayangkara ke 79

17 June 2025 - 12:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Siti Sulasih Ditembak di Pringsewu, Polisi Ungkap Sosok Residivis Sadis di Balik Kematian Tragis di Perkebunan Karet Natar

17 June 2025 - 12:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Trending di Lampung