Pesta Sabu Dirumah Kosong, Dua Pria di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu saat Diamankan di Polres Pringsewu. Foto : Polres Pringsewu.

Kedua Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu saat Diamankan di Polres Pringsewu. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sat Res Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua pria saat akan berpesta sabu di sebuah rumah kosong di Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

 

Kasi Humas Polres Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Priyono mengatakan, kedua pria yang ditangkap tersebut berinisial IH (36), warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari, Gadingrejo, dan SO (34), warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

 

“Kedua pria ini diamankan polisi di sebuah rumah kosong di Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara pada Selasa siang sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku ini kami ringkus saat akan berpesta sabu,” Kata Iptu Priyono dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Jumat 14 Jumi 2024.

 

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua paket sabu seberat 1,14 gram, satu bundel plastik klip bening kosong, satu lembar kertas aluminium foil rokok, alat hisap sabu, dan handphone.

 

Menurutnya kedua pria yang diamankan ini merupakan residivis kambuhan. Mereka sebelumnya sudah dua kali terlibat urusan dengan polisi dalam kasus yang sama. Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus tersebut.

 

Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Asisten Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB