Pesta Sabu Dirumah Kosong, Dua Pria di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:21

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu saat Diamankan di Polres Pringsewu. Foto : Polres Pringsewu.

Kedua Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu saat Diamankan di Polres Pringsewu. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sat Res Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua pria saat akan berpesta sabu di sebuah rumah kosong di Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

 

Kasi Humas Polres Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Priyono mengatakan, kedua pria yang ditangkap tersebut berinisial IH (36), warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari, Gadingrejo, dan SO (34), warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

 

“Kedua pria ini diamankan polisi di sebuah rumah kosong di Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara pada Selasa siang sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku ini kami ringkus saat akan berpesta sabu,” Kata Iptu Priyono dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Jumat 14 Jumi 2024.

 

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua paket sabu seberat 1,14 gram, satu bundel plastik klip bening kosong, satu lembar kertas aluminium foil rokok, alat hisap sabu, dan handphone.

 

Menurutnya kedua pria yang diamankan ini merupakan residivis kambuhan. Mereka sebelumnya sudah dua kali terlibat urusan dengan polisi dalam kasus yang sama. Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus tersebut.

 

Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru