Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Polisi menangkap pria 40 tahun inisial PS dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasus ini terungkap setelah bibik korban mencari korban FPS (18) yang tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat dan akhirnya diketahui ternyata FPS telah menjadi korban persetubuhan.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H. Tosira, mengatakan tersangka PS merupakan warga Trijarjo Desa Kebagusan, Gedong Tataan Kab. Pesawaran ditangkap atas laporan tanggal 09 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka PS ditangkap saat berada di Kampung Gunung Batin, Terusan Nunyai Lampung Tengah pada Selasa, 9 Juli 2024. Saat itu FS sedang bersama korban FPS,” kata Tosira, Kamis 11 Juli 2024.
Tosira menjelaskan, kronologis kejadian persetubuhan itu pada Jumat tanggal 21Juni 2024, sekitar pukul 20.00 Wib pelaku PS bersama korban FPS baru pulang dari kegiatan di Bandar Lampung.
Saat itu, korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana, Tulang Bawah Tengah, korban FPS diancam oleh pelaku PS, sehingga korban hanya diam saja dan mengikuti keinginan dari pelaku.
“Pelaku PS melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban FPS di kebun singkong, setelah kejadian tersebut korban megalami trauma,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tubaba, terhadapnya dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 17 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)









