Menu

Mode Gelap
Prioritaskan Infrastruktur Desa, Kepala Pekon Tekad Tanggamus Tuti Aripin Bangun Rabat Beton di Dusun Talang Tebat Pendaftar SKCK Membludak di Polres Tanggamus, Ini Cara Cepat Daftar Pakai Aplikasi Sambil Rebahan Akses Jalan Kota Agung Timur–Cukuh Balak Tanggamus Kembali Normal, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada Viral, Usai Sholat di Masjid Nurul Falah Trimurjo, Pengemudi Pajero Putih Ditabrak Mobil Box Modus COD Motor di Tanggamus Terbongkar, 3 Warga Pugung Ditangkap Usai Bawa Kabur Honda PCX Kabar Bahagia, 4.216 PPPK Paruh Waktu Diumumkan Pemkab Tanggamus, Berikut Jadwal dan Syarat DRH

Lampung

Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Ditangkap Polisi

badge-check


					Tersangka SI, Oknum Peratin di Pesisir Barat diduga penyalahguna Narkoba yang ditangkap polisi, Rabu 24 Juli 2024. Foto : Polres Pesisir Barat. Perbesar

Tersangka SI, Oknum Peratin di Pesisir Barat diduga penyalahguna Narkoba yang ditangkap polisi, Rabu 24 Juli 2024. Foto : Polres Pesisir Barat.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Polisi menangkap SI (38) oknum Peratin/Kepala Desa Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji mengatakan, SI ditangkap kemarin Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah,” kata Arif Budi, Kamis 25 Juli 2024.

Arif Budi menyebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus oleh tisu berwarna putih.

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak Marlboro,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti ditahan di Satres Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun,” tandasnya. (Suroso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prioritaskan Infrastruktur Desa, Kepala Pekon Tekad Tanggamus Tuti Aripin Bangun Rabat Beton di Dusun Talang Tebat

16 September 2025 - 12:23

Pendaftar SKCK Membludak di Polres Tanggamus, Ini Cara Cepat Daftar Pakai Aplikasi Sambil Rebahan

15 September 2025 - 23:19

Akses Jalan Kota Agung Timur–Cukuh Balak Tanggamus Kembali Normal, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada

15 September 2025 - 22:32

Viral, Usai Sholat di Masjid Nurul Falah Trimurjo, Pengemudi Pajero Putih Ditabrak Mobil Box

15 September 2025 - 21:27

Modus COD Motor di Tanggamus Terbongkar, 3 Warga Pugung Ditangkap Usai Bawa Kabur Honda PCX

15 September 2025 - 19:20

Trending di Kriminal