Pergoki Istri Selingkuh, Seorang Suami di Way Kanan Habisi Tetangganya

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 13:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BY setelah ditangkap Polres Way Kanan.

Tersangka BY setelah ditangkap Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Peristiwa tragis terjadi di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, ketika seorang suami berinisial BY (30) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri setelah memergoki istrinya berselingkuh.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, lalu. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian hanya dalam waktu 4 jam pasca kejadian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengonfirmasi bahwa korban, berinisial S, meninggal dunia akibat luka bacokan yang dilakukan oleh BY. “Peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Umi, Sabtu 7 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pembunuhan di Way Kanan

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah memergoki korban berselingkuh dengan istrinya.

Kronologi bermula saat BY pulang dari kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah beristirahat di kamar bersama istri dan anaknya, BY terbangun setengah jam kemudian untuk mengambil air minum. Saat itulah, ia menyadari bahwa istrinya tidak ada di kamar.

“Saat menuju dapur, BY mendengar suara mencurigakan dari arah kamar belakang. Ia lalu mengambil golok yang tergantung di dinding untuk memeriksa,” ungkap AKBP Adanan.

Ketika membuka pintu kamar belakang, BY terkejut melihat istrinya bersama korban, S. Korban mencoba melarikan diri dengan mendorong BY dan keluar melalui pintu belakang. Namun, BY mengejarnya dan membacok korban tiga kali di bagian punggung.

Setelah menghabisi korban, pelaku mencari istrinya yang bersembunyi di kamar karena ketakutan. Warga setempat menemukan jasad korban dalam kondisi bersimbah darah di kebun belakang rumah pelaku.

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Way Kanan

Hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian, pelaku BY berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, BY ditahan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru