Pergoki Istri Selingkuh, Seorang Suami di Way Kanan Habisi Tetangganya

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BY setelah ditangkap Polres Way Kanan.

Tersangka BY setelah ditangkap Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Peristiwa tragis terjadi di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, ketika seorang suami berinisial BY (30) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri setelah memergoki istrinya berselingkuh.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, lalu. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian hanya dalam waktu 4 jam pasca kejadian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengonfirmasi bahwa korban, berinisial S, meninggal dunia akibat luka bacokan yang dilakukan oleh BY. “Peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Umi, Sabtu 7 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pembunuhan di Way Kanan

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah memergoki korban berselingkuh dengan istrinya.

Kronologi bermula saat BY pulang dari kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah beristirahat di kamar bersama istri dan anaknya, BY terbangun setengah jam kemudian untuk mengambil air minum. Saat itulah, ia menyadari bahwa istrinya tidak ada di kamar.

“Saat menuju dapur, BY mendengar suara mencurigakan dari arah kamar belakang. Ia lalu mengambil golok yang tergantung di dinding untuk memeriksa,” ungkap AKBP Adanan.

Ketika membuka pintu kamar belakang, BY terkejut melihat istrinya bersama korban, S. Korban mencoba melarikan diri dengan mendorong BY dan keluar melalui pintu belakang. Namun, BY mengejarnya dan membacok korban tiga kali di bagian punggung.

Setelah menghabisi korban, pelaku mencari istrinya yang bersembunyi di kamar karena ketakutan. Warga setempat menemukan jasad korban dalam kondisi bersimbah darah di kebun belakang rumah pelaku.

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Way Kanan

Hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian, pelaku BY berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, BY ditahan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB