Setubuhi Remaja 17 Tahun di Kost Metro, Pemuda Lampung Timur Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat KM setelah ditangkap Polres Metro, Lampung.

Tersangka saat KM setelah ditangkap Polres Metro, Lampung.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 dan Pasal 82 KUHPidana.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi, pada 23 Juli 2024. Korban, berinisial KFA (17), menjadi korban dari tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tersangka KM (20), warga Batangharjo, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Iptu Rosali, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban. Pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, korban menjemput pelaku di Batanghari, Lampung Timur. Keduanya kemudian menuju sebuah kos di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka tiba di kos dan bertemu seorang perempuan bernama YL yang mengaku sebagai pemilik kamar. Setelah berbincang sebentar dengan YL, korban dan pelaku masuk ke kamar kos. Di dalam kamar, pelaku membujuk korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” ungkap Rosali.

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan insiden ini kepada YL, yang kemudian memberitahukan kepada orang tua korban. Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Metro segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka KM pada Rabu, 6 September 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah restoran di Jl. Yos Sudarso, Kota Metro.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pakaian korban, telah diamankan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rosali.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 KUHPidana serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Erwin)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB